Jakarta: Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, membayar pajak kendaraan dengan mendatangi langsung Kantor Samsat dianggap membuang banyak waktu.
Saat ini, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor lewat ponsel.
Nantinya, stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah sehingga kita tidak perlu antre di kantor samsat.
Untuk membayar pajak kendaraan via online, cukup dengan mengunduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang sudah tersedia di Playstore.
Selain membayar pajak, kita juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di aplikasi tersebut. Caranya pun jauh lebih mudah dan sederhana.
Masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi berbagai dokumen seperti KTP hingga STNK. Cukup input data-data ke aplikasi Signal, lalu proses pembayaran secara online dari ponsel atau mendatangi gerai-gerai mini market yang sudah bekerja sama dengan Samsat.
Layanan lain yang ditawarkan aplikasi Signal adalah kita bisa membayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Namun dengan catatan, masih dalam satu KK (Kartu Keluarga).
"Kalau kami melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor menggunakan aplikasi Signal, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis keterangan Samsat digital dikutip dari akun instagram-nya.
Begini cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain via Signal:
1. Registrasi akun pada aplikasi Signal
2. Ikuti langkah-langkah registrasi dengan benar
3. Setelah berhasil registrasi, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
4. Pilih pemilik kendaraan bermotor 'Milik Keluarga Satu KK'
5. Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol 'Lanjut'
8. Tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
9. Selesaikan proses pembayaran.
Jakarta: Membayar
pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, membayar pajak kendaraan dengan mendatangi langsung Kantor
Samsat dianggap membuang banyak waktu.
Saat ini, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor lewat ponsel.
Nantinya, stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah sehingga kita tidak perlu antre di kantor samsat.
Untuk membayar pajak kendaraan via
online, cukup dengan mengunduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang sudah tersedia di Playstore.
Selain membayar pajak, kita juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di aplikasi tersebut. Caranya pun jauh lebih mudah dan sederhana.
Masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi berbagai dokumen seperti KTP hingga STNK. Cukup input data-data ke aplikasi Signal, lalu proses pembayaran secara
online dari ponsel atau mendatangi gerai-gerai mini market yang sudah bekerja sama dengan Samsat.
Layanan lain yang ditawarkan aplikasi Signal adalah kita bisa membayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Namun dengan catatan, masih dalam satu KK (Kartu Keluarga).
"Kalau kami melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor menggunakan aplikasi Signal, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis keterangan Samsat digital dikutip dari akun instagram-nya.
Begini cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain via Signal:
1. Registrasi akun pada aplikasi Signal
2. Ikuti langkah-langkah registrasi dengan benar
3. Setelah berhasil registrasi, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
4. Pilih pemilik kendaraan bermotor 'Milik Keluarga Satu KK'
5. Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol 'Lanjut'
8. Tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
9. Selesaikan proses pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)