Jakarta: Pengendara sepeda motor wajib mengetahui beberapa jarak aman antar kendaraan saat berkendara di jalan raya. Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan di belakang sangat penting untuk keselamatan pengendara dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan beruntun atau masuknya kendaraan kita ke blind spot dengan kendaraan yang ada di depan kita.
Cara Mengetahui Jarak Aman Saat Berkendara
Astra Motor membeberkan ada beberapa cara yang paling mudah untuk mengetahui berapa jarak aman yang pas dalam berkendara. Cara mengetahuinya adalah dengan satuan detik, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3 detik. Tiga detik adalah waktu yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak aman saat berkendara.
Peraturan mengenai jarak aman dalam berkendara sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.
Pertama, untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik, ini adalah waktu reflek kita. Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik. Hal ini tentunya dengan waktu 3 detik ini merupakan salah satu jarak yang paling aman untuk kendaraan.
Panduan Jarak Antar Kendaraan dalam Satuan Meter
TMC Polda Metro Jaya juga memberikan versi berapa jarak aman yang cocok untuk pengendara sepeda motor. Jarak yang direkomendasikan oleh kepolisian ini memiliki satuan meter, dengan dipengaruhi dengan kecepatan Anda dalam berkendara. Inilah rekomendasi jarak aman versi TMC Polda Metro Jaya.
30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter,
40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter,
50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter,
60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter,
70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter,
80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter,
90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter,
100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter.
Polda Metro Jaya merekomendasikan jarak aman ini berdasarkan kecepatan umum pengendara dalam berkendara. Semakin cepat pengendara berkendara maka semakin besar juga jarak yang harus diambil sebagai jarak aman. Artinya semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin susah bagi pengendara dalam melakukan pengereman. Jadi, apabila motor melaju dengan cepat maka kita perlu menjaga jarak aman.
Jakarta: Pengendara sepeda motor wajib mengetahui beberapa jarak aman antar kendaraan saat berkendara di jalan raya. Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan di belakang sangat penting untuk keselamatan pengendara dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan beruntun atau masuknya
kendaraan kita ke blind spot dengan kendaraan yang ada di depan kita.
Cara Mengetahui Jarak Aman Saat Berkendara
Astra Motor membeberkan ada beberapa cara yang paling mudah untuk mengetahui berapa jarak aman yang pas dalam berkendara. Cara mengetahuinya adalah dengan satuan detik, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3 detik. Tiga detik adalah waktu yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak aman saat berkendara.
Peraturan mengenai jarak aman dalam berkendara sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.
Pertama, untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik, ini adalah waktu reflek kita. Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik. Hal ini tentunya dengan waktu 3 detik ini merupakan salah satu jarak yang paling aman untuk kendaraan.
Panduan Jarak Antar Kendaraan dalam Satuan Meter
TMC Polda Metro Jaya juga memberikan versi berapa jarak aman yang cocok untuk pengendara sepeda motor. Jarak yang direkomendasikan oleh kepolisian ini memiliki satuan meter, dengan dipengaruhi dengan kecepatan Anda dalam berkendara. Inilah rekomendasi jarak aman versi TMC Polda Metro Jaya.
30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter,
40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter,
50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter,
60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter,
70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter,
80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter,
90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter,
100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter.
Polda Metro Jaya merekomendasikan jarak aman ini berdasarkan kecepatan umum pengendara dalam berkendara. Semakin cepat pengendara berkendara maka semakin besar juga jarak yang harus diambil sebagai jarak aman. Artinya semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin susah bagi pengendara dalam melakukan pengereman. Jadi, apabila motor melaju dengan cepat maka kita perlu menjaga jarak aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)