Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia.
Oleh sebab itu, pengendara sepeda motor jangan lupa bawa jas hujan agar tidak perlu neduh di bawah jembatan. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4), diatur bahwa setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk peraturan berhenti dan parkir.
Bagi pengendara yang berhenti atau berteduh sembarangan, sanksi tegas siap menanti. Pelanggar bisa dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara hingga satu bulan.
Kepolisian pun kerap memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah jembatan layang atau underpass. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, tindakan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, dikutip dari Korlantas Polri.
Sebagai solusi, pengendara sepeda motor disarankan memilih tempat berteduh yang jauh dari lalu lintas, seperti area perkantoran, toko, atau ruko yang memiliki ruang aman dan minim aktivitas kendaraan. Dengan mematuhi aturan ini, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat lebih terjaga selama musim hujan berlangsung.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan berbagai kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan pada Kamis, 19 Juni 2025. Hujan turun dengan intensitas ringan, sedang, hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang.
Prakirawan BMKG, Sentia Arianti menjelaskan secara umum cuaca ini terjadi di daerah konvergensi memanjang dari perairan Barat Bengkulu hingga Lampung.
Kemudian, dari Sulawesi Selatan hingga Selat Makassar dan di laut Sulawesi, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, perairan utara Kalimantan, Laut Banda, perairan utara Maluku Utara, Papua Pegunungan dan di Samudera Pasifik utara Papua.
"Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.
Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia.
Oleh sebab itu, pengendara
sepeda motor jangan lupa bawa
jas hujan agar tidak perlu neduh di bawah jembatan. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4), diatur bahwa setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk peraturan berhenti dan parkir.
Bagi pengendara yang berhenti atau berteduh sembarangan, sanksi tegas siap menanti. Pelanggar bisa dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara hingga satu bulan.
Kepolisian pun kerap memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah jembatan layang atau underpass. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, tindakan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, dikutip dari Korlantas Polri.
Sebagai solusi, pengendara sepeda motor disarankan memilih tempat berteduh yang jauh dari lalu lintas, seperti area perkantoran, toko, atau ruko yang memiliki ruang aman dan minim aktivitas kendaraan. Dengan mematuhi aturan ini, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat lebih terjaga selama musim hujan berlangsung.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan berbagai kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan pada Kamis, 19 Juni 2025. Hujan turun dengan intensitas ringan, sedang, hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang.
Prakirawan BMKG, Sentia Arianti menjelaskan secara umum cuaca ini terjadi di daerah konvergensi memanjang dari perairan Barat Bengkulu hingga Lampung.
Kemudian, dari Sulawesi Selatan hingga Selat Makassar dan di laut Sulawesi, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, perairan utara Kalimantan, Laut Banda, perairan utara Maluku Utara, Papua Pegunungan dan di Samudera Pasifik utara Papua.
"Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)