Jakarta - Setiap negara memiliki batasan kegelapan kaca film yang disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, keamanan, dan iklim. Di Indonesia dan sebagian besar negara Asia, kaca depan wajib memiliki VLT minimal 70%, artinya hanya boleh gelap hingga 20-30%.
Oleh karena itu, sebelum memasang kaca film, pastikan Anda memilih produk yang tidak hanya melindungi dari panas, tapi juga sesuai aturan hukum.
Kaca film berkualitas seperti V-Kool, misalnya, mampu menolak panas dan sinar UV secara maksimal tanpa harus membuat kaca terlalu gelap, sehingga tetap legal dan nyaman. Lalu, apa varian kaca film V-Kool yang sesuai dengan aturan di Indonesia?
"Untuk kaca depan serta kaca samping depan, Anda bisa menggunakan VK70 yang mempunyak VLT 70% (sangat bening) namun mempunyai penolakan panas (IRR) 94% serta penolakan sinar UV hingga 99%. VK70 sangat ideal karena bening dan tidak melanggar aturan visibilitas, tetapi tetap sangat tinggi dalam menolak panas dan UV. Ini varian paling direkomendasikan untuk kaca depan," ujar Vice President PT. V-Kool Indolestari, Linda Widjaja dalam keterangan resminya.
Sedangkan varian VK40 dan VK30 cocok untuk digunakan pada kaca samping depan (VK40) serta kaca samping belakang dan belakang (VK30 atau VK40). VK40 masih cukup terang untuk kaca samping depan dan tidak terlalu gelap, sesuai dengan imbauan aturan.
VK30 bisa digunakan di bagian belakang mobil untuk privasi lebih, karena tidak diatur secara ketat. Sedangkan opsi untuk kaca belakang, Anda bisa menggunakan V-Kool X15 atau X05. Meski gelap, varian ini legal digunakan di bagian belakang mobil karena aturan Indonesia tidak menetapkan batasan khusus di area tersebut.
Dengan kombinasi ini, Anda tidak hanya patuh hukum, tapi juga mendapat perlindungan panas terbaik tanpa mengorbankan visibilitas.
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat berlaku untuk mobil pribadi, karena merupakan turunan dari regulasi nasional yang mengatur keselamatan dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan umum. Oleh karena itu, penggunaan kaca film pada mobil pribadi tetap harus mengikuti batas transmisi cahaya minimum, terutama untuk kaca depan dan kaca samping depan.
Jakarta - Setiap negara memiliki batasan kegelapan
kaca film yang disesuaikan dengan kondisi
lalu lintas, keamanan, dan iklim. Di Indonesia dan sebagian besar negara Asia, kaca depan wajib memiliki VLT minimal 70%, artinya hanya boleh gelap hingga 20-30%.
Oleh karena itu, sebelum memasang kaca film, pastikan Anda memilih produk yang tidak hanya melindungi dari panas, tapi juga sesuai aturan hukum.
Kaca film berkualitas seperti V-Kool, misalnya, mampu menolak panas dan sinar UV secara maksimal tanpa harus membuat kaca terlalu gelap, sehingga tetap legal dan nyaman. Lalu, apa varian kaca film V-Kool yang sesuai dengan aturan di Indonesia?
"Untuk kaca depan serta kaca samping depan, Anda bisa menggunakan VK70 yang mempunyak VLT 70% (sangat bening) namun mempunyai penolakan panas (IRR) 94% serta penolakan sinar UV hingga 99%. VK70 sangat ideal karena bening dan tidak melanggar aturan visibilitas, tetapi tetap sangat tinggi dalam menolak panas dan UV. Ini varian paling direkomendasikan untuk kaca depan," ujar Vice President PT. V-Kool Indolestari, Linda Widjaja dalam keterangan resminya.
Sedangkan varian VK40 dan VK30 cocok untuk digunakan pada kaca samping depan (VK40) serta kaca samping belakang dan belakang (VK30 atau VK40). VK40 masih cukup terang untuk kaca samping depan dan tidak terlalu gelap, sesuai dengan imbauan aturan.
VK30 bisa digunakan di bagian belakang mobil untuk privasi lebih, karena tidak diatur secara ketat. Sedangkan opsi untuk kaca belakang, Anda bisa menggunakan V-Kool X15 atau X05. Meski gelap, varian ini legal digunakan di bagian belakang mobil karena aturan Indonesia tidak menetapkan batasan khusus di area tersebut.
Dengan kombinasi ini, Anda tidak hanya patuh hukum, tapi juga mendapat perlindungan panas terbaik tanpa mengorbankan visibilitas.
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat berlaku untuk mobil pribadi, karena merupakan turunan dari regulasi nasional yang mengatur keselamatan dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan umum. Oleh karena itu, penggunaan kaca film pada mobil pribadi tetap harus mengikuti batas transmisi cahaya minimum, terutama untuk kaca depan dan kaca samping depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)