STNK kendaraan banyak hal yang harus dipahami. Medcom.id
STNK kendaraan banyak hal yang harus dipahami. Medcom.id

Tips Knowledge

Begini Cara Blokir STNK agar Tak Kena Pajak Progresif

M. Bagus Rachmanto • 10 Juli 2020 09:32
Jakarta: Menjual mobil lama biasanya jadi solusi ketika kamu ingin ganti mobil dengan yang lebih baru atau yang lebih mahal. Tapi jangan lupa, setelah mobil lama kamu terjual masih ada hal yang harus dilakukan, yaitu memblokir nomor mobil lama tersebut. 
 
Tujuannya untuk menghindari kamu terkena pajak progresif karena jika mobil lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki. 
 
Dengan begitu, nilai pajak kendaraan yang harus kamu bayar akan jadi lebih mahal. Pajak kendaraan memang dideteksi menggunakan nama dan alamat yang sama, atau pada pemilik yang namanya masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan memiliki kendaraan roda kurang dari empat, roda empat, maupun lebih dari empat. Oleh karena itu, kamu wajib memblokir nomor mobil lama yang sudah terjual supaya tidak kena pajak progresif ini. 

Akan Tetap Terkena Pajak Progresif Walapun Tidak Mengetahuinya
Biasanya masalah baru akan disadari oleh pemilik mobil ketika mereka harus membayar pajak yang lebih mahal. Kalau sudah begitu kamu mau berdalih bahwa kamu tidak mengetahui atau tidak paham dengan peraturan tersebut pun tidak akan pengaruh. Karena kamu tetap akan diwajibkan membayar pajak kendaraan yang sudah terkena progresif terlebih dahulu, baru di tahun depannya kamu bisa mendapat nilai pajak yang normal. 
 
Seperti dittulis Mobil88, sebenarnya cara melakukan blokir STNK atau nomor kendaraan itu mudah lho. Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau Samsat, karena bisa dengan mengunjungi situs pajakonline dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.
 
1.Foto copy KTP pemilik kendaraan
2.Surat kuasa bermaterai serta Foto copy KTP yang dikuasakan
3.Foto copy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran
4.Foto copy STNK/ BPKB (Jika ada)
5.Foto copy Kartu Keluarga (KK)
6.Mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.
Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat.
 
Jika ingin prosenya lebih cepat Anda perlu datang ke kantor Samsat untuk mengisi formulir dengan membawa foto copy KTP. Ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya Anda akan mendapat tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan