Menggunakan ponsel saat berkendara sepeda motor. Wahana Makmur Sejati
Menggunakan ponsel saat berkendara sepeda motor. Wahana Makmur Sejati

Bahaya Menggunakan Ponsel Saat Mengendarai Motor

Ekawan Raharja • 25 Juni 2025 14:20
Jakarta: Ponsel sudah menjadi kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dipisahkan di era digital saat ini. Dalam satu genggaman sudah bisa mengakses urusan pekerjaan, komunikasi, hingga bahkan saat berkendara untuk urusan navigasi.
 
Akan tetapi, sangat disayangkan saat berkendara menggunakan sepeda motor kurang bijak saat menggunakan ponsel. Hal itu masih banyak ditemui di jalan raya.
 
Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi penyumbang kecelakaan yang signifikan. Menurut, data dari Korlantas Polri mencatatkan ada 152.000 kecelakaan dengan 27.000 korban meninggal sepanjang tahun 2023, angka ini meningkat jumlahnya menjadi total 169.559 kecelakaan pada periode Januari - Oktober 2024.
 
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani mengatakan bahwa pakai ponsel itu tidak boleh sembarangan, harus tahu momen yang tepat. Apalagi saat sedang berkendara.
 
Baca Juga:
Canggihnya Kamera Helm.ai untuk Mobil Otonom

 
"Kalau memang penting, sebaiknya menepi, kalau tidak terlalu penting lebih baik dilanjut nanti. Ponsel itu bisa berbahaya bukan hanya untuk kita yang berkendara tapi buat orang lain, fatalnya bisa akibatkan kecelakaan,” ungkap Agus Sani, melalui keterangan resminya.
 
Agus mengingatkan saat berkendara dengan sepeda motor harus bijak dalam menggunakan ponsel selama di jalan. Dia menyebutkan 5 bahaya menggunakan ponsel saat naik motor

1. Hilang Fokus

Cukup satu notifikasi bisa membuat pandangan mata tak lagi fokus melihat kondisi jalan. Padahal, segala sesuatu di jalan bisa berubah dalam hitungan detik.

2. Respon Jadi Lambat

Saat ada kendaraan rem mendadak di depan, pengendara yang sibuk pegang ponsel pasti lebih lambat bereaksi. Akibatnya? Risiko tabrakan meningkat.
 
Baca Juga:
Lego Pamer Replika Mobil F1 Mercedes-AMG W14 Ukuran 1:1

3. Tidak Sadar Situasi Sekitar

Entah itu lubang di jalan, orang menyeberang, atau kendaraan dari arah berlawanan, semua bisa luput dari perhatian karena pikiran teralihkan.

4. Kena Tilang

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggunakan ponsel saat berkendara adalah pelanggaran hukum, dan bisa dikenai denda hingga Rp750.000 atau kurungan.

5. Contoh Buruk Buat Pengendara Lain

Anak muda atau penumpang bisa saja meniru perilaku tersebut karena mengira itu hal yang biasa. Padahal, kebiasaan ini sangat berisiko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan