Pakai pelat nomor cantik, harus siap bayar pajaknya selama 5 tahunan. Ist
Pakai pelat nomor cantik, harus siap bayar pajaknya selama 5 tahunan. Ist

Enggak Asal Pakai, Pelat Nomor Cantik Wajib Bayar 5 Tahun Sekali

Ahmad Garuda • 20 Juli 2026 12:09
Ringkasnya gini..
  • Banyak orang yang masih bingung soal bayar pajak kendaraan bermotor dengan permintaan khusus seperti kombinasi angka pelat nomor cantik.
  • Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan kini semakin diminati.
  • Selain memberikan identitas unik, pelat nomor pilihan juga mendongkrak estetika kendaraan.
Jakarta - Banyak orang yang masih bingung soal bayar pajak kendaraan bermotor dengan permintaan khusus seperti kombinasi angka pelat nomor cantik. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan kini semakin diminati. Selain memberikan identitas unik, pelat nomor pilihan juga mendongkrak estetika kendaraan.
 
Namun, ada satu hal penting yang harus dipahami oleh para pemilik kendaraan yang menggunakan nomor khusus ini: pelat nomor cantik wajib dibayar ulang setiap 5 tahun sekali seiring dengan masa pergantian pelat dan penerbitan STNK baru.

Ketentuan Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik

Berbeda dengan pelat nomor standar pabrikan yang didapatkan secara cuma-cuma saat membeli kendaraan baru, pelat nomor cantik memerlukan permohonan khusus dan diatur dalam regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa berlaku pelat nomor cantik ini hanya bertahan selama 5 tahun. Ketika masa berlaku STNK 5 tahunan habis, pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang masa aktif pelat nomor pilihan tersebut jika ingin tetap menggunakannya di jalan raya.

Baca Juga:
Pilihan Mobil PHEV di Indonesia, Mana yang Paling Keren?


Jika pemilik kendaraan memilih untuk tidak memperpanjang atau tidak membayar biaya perpanjangan pelat nomor cantik saat perpanjangan STNK 5 tahunan, maka nomor tersebut akan otomatis dicabut. Kendaraan akan dikembalikan ke nomor registrasi acak standar sesuai urutan kepolisian yang tersedia.

Biaya dan Komponen Pembayaran 5 Tahun Sekali

Banyak yang keliru mengira bahwa biaya pelat nomor cantik masuk ke dalam komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Padahal, biaya pelat nomor pilihan merupakan tarif PNBP tersendiri.

Berikut adalah gambaran komponen yang dibayar saat pengurusan 5 tahunan kendaraan berpelat nomor cantik:
 * Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Tahunan: Pajak pokok tahunan kendaraan Anda.
 * SWDKLLJ: Sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas untuk tahun berjalan.
 * Biaya STNK dan TNKB: Biaya administrasi pencetakan STNK baru dan pelat nomor baru.
 * Tarif PNBP NRKB Pilihan: Biaya perpanjangan pelat nomor cantik sesuai dengan kombinasi angka dan huruf yang dipilih (mengacu pada tarif resmi kepolisian yang berlaku).
 
Tarif PNBP pelat nomor cantik bervariasi tergantung pada jumlah digit angka serta ada atau tidaknya huruf di belakang angka (seri huruf). Kombinasi tanpa huruf dengan jumlah digit lebih sedikit umumnya memiliki tarif yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga:
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta, Masih Layak Dipakai Harian

Sifat Kepemilikan dan Aturan Pemindahtanganan

Selain kewajiban perpanjangan 5 tahun sekali, ada beberapa aturan ketat yang melekat pada penggunaan pelat nomor cantik:
 
 * Melekat pada Pemilik dan Kendaraan: Hak penggunaan NRKB pilihan memiliki masa berlaku terbatas dan terikat pada satu kendaraan atas nama pemilik yang sama.
 
 * Hangus Saat Dijual atau Mutasi: Jika kendaraan dijual atau dimutasi ke luar wilayah hukum (pindah Samsat provinsi lain) sebelum masa 5 tahun berakhir, hak penggunaan pelat nomor cantik tersebut otomatis hangus dan tidak bisa serta-merta dipindahkan ke kendaraan baru tanpa proses pengajuan ulang dari awal.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan