Merujuk kepada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1, tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Co-Founder Lifepal, Benny Fajarai, kemudian menjabarkan jenis-jenis kerusakan yang bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan berdasarkan PSAKBI;
1. Pencurian dengan Kekerasan
Jika kamu memiliki asuransi mobil, maka saat menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau korban perampokan yang mengancam nyawa hendaknya jangan melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.
2. Kecelakaan
Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil.Hanya saja, kamu harus memenuhi syaratnya yaitu insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri. Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
3. Perbuatan Jahat Orang Lain
Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada mobil kamu. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.Yaitu, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus.
4. Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil, di antaranya:Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar;
kebakaran terjadi akibat sambaran petir;
kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran;
5. Kerusuhan
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.Kamu perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
6. Kecelakaan Kapal
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti Anda tidak bisa mengalaminya.Jika suatu saat hal ini terjadi dan mobil kamu sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut. Dengan syarat, kapal laut yang kamu tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
"Memiliki kendaraan roda empat artinya kamu harus memikirkan juga keamanan mobil yang dimiliki. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa akan datang, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting," ungkap Benny melalui keterangan resminya.