Jakarta - Mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) konvensional seringkali menjadi momen yang melelahkan. Bayangkan saja, Sobat Medcom harus bangun pagi-pagi buta, mengambil nomor antrean yang mengular, menunggu berjam-jam di kantor Satpas, hingga berdiri di berbagai loket pengujian.
Belum lagi jika waktu kerjamu harus tersita hanya untuk mengurus dokumen ini. Kabar baiknya, kini Korlantas Polri telah menghadirkan solusi modern melalui aplikasi digital.
Dengan cara ini, kamu bisa membuat atau memperpanjang SIM secara online langsung dari genggaman tangan, tanpa perlu merasakan pegal-pegal karena antre berjam-jam di kantor polisi!
Bagaimana caranya? Yuk, simak panduan lengkap cara bikin SIM digital berikut ini!
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengajuan secara digital berjalan mulus tanpa kendala penolakan sistem, siapkan beberapa berkas berikut di galeri ponselmu.
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
-SIM lama (khusus untuk layanan perpanjangan).
-Pas foto dengan latar belakang biru (pastikan tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala yang menutupi wajah).
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan pencahayaan yang jelas.
-Hasil Tes Kesehatan Jasmani (dapat diakses secara online melalui aplikasi).
-Hasil Tes Psikologi (dapat diakses secara online melalui aplikasi).
Langkah-Langkah Membuat/Memperpanjang SIM Secara Digital
Berikut adalah tahapan praktis menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh dan Registrasi Akun
-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktifmu.
-Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk verifikasi akun.
-Buat PIN keamanan untuk melindungi akses akunmu.
-Lengkapi profil diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
2. Lakukan Verifikasi Wajah (Liveness Check)
-Sistem akan meminta verifikasi wajah (liveness check) untuk mencocokkan data diri kamu dengan database Dukcapil. Ikuti instruksi gerakan wajah yang muncul di layar.
3. Jalani Tes Kesehatan & Psikologi Online
-Tes Kesehatan (E-Rikkes): Kamu bisa mengakses menu pemeriksaan kesehatan di dalam aplikasi atau melalui situs yang terintegrasi. Lakukan pemeriksaan kesehatan fisik ringan sesuai instruksi.
-Tes Psikologi (E-Ppsi): Ikuti tes psikologi online yang tersedia di aplikasi untuk mendapatkan sertifikat lulus uji psikologi secara digital.
4. Ajukan Permohonan Pembuatan/Perpanjangan SIM
-Di halaman utama aplikasi, pilih menu "SIM", lalu pilih "Pendaftaran SIM" (untuk proses baru) atau "Perpanjangan SIM" (jika memperpanjang masa berlaku).
-Pilih golongan SIM yang ingin kamu buat atau perpanjang (misalnya SIM A atau SIM C).
-Unggah berkas-berkas pendukung yang diminta (foto KTP, pas foto, foto tanda tangan, serta lampiran hasil tes kesehatan dan psikologi).
-Masukkan nomor SIM lama (jika melakukan perpanjangan).
5. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
-Tentukan apakah SIM fisik ingin dikirimkan langsung ke rumahmu melalui jasa kurir, atau jika kamu memilih opsi pengambilan mandiri di Satpas terdekat (tergantung kebijakan layanan regional).
-Masukkan alamat pengiriman secara lengkap dan akurat.
6. Lakukan Pembayaran Biaya
-Periksa kembali seluruh data yang telah kamu masukkan.
-Jika sudah benar, lakukan pembayaran biaya pembuatan/perpanjangan SIM beserta biaya admin dan pengiriman melalui virtual account bank yang bekerja sama (atau metode pembayaran digital yang tersedia).
-Simpan bukti pembayaran sebagai konfirmasi transaksi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan