STCK. Daihatsu
STCK. Daihatsu

Mengenal STCK, Cara Mengurus dan Biayanya Tahun 2024

Ekawan Raharja • 13 Maret 2024 09:48
Jakarta: Ketika membeli mobil baru, pemiliknya kerap ditawarkan STCK dari pihak dealer. Namun sudah tahukah apa itu STCK yang dimaksud?

Apa Itu STCK?

Dikutip dari laman resmi Daihatsu, STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan sebuah kendaraan agar dapat dikendarai di jalanan.
 
Namun, surat ini bersifat sementara hingga diterbitkannya STNK asli. Biasanya STCK hanya berlaku sebulan saja. STCK sering disebut juga plat nomor sementara. 
 
Ketika membeli mobil baru di dealer, maka pihak kepolisian tidak akan memberikan TNKB dan STNK mobil secara langsung. Untuk mendapatkan TNKB dan STNK perlu proses pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan dengan waktu kurang lebih 1 bulan. 
 
Baca Juga:
Harley-Davidson Belum Jualan Motor Listrik LiveWire One di Indonesia


Ketika Anda sedang melakukan proses pengurusan tersebut, kamu masih bisa menggunakan mobil yang baru dibeli. Pihak kepolisian, khususnya Samsat, akan memberikan STCK sebagai surat jalan kendaraan sementara.
 
Meski STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan. Anda tidak boleh berkendara di luar daerah (kota). Hal tersebut mengacu pada peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 69 dan pasal 69 ayat 1.

Cara Mengurus STCK Mobil Terbaru Tahun 2024

Sebelum melakukan proses pengurusan STCK mobil, kamu perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
  1. Anda diwajibkan mengisi terlebih dahulu formulir STCK yang bisa Anda dapatkan di loket Samsat terdekat.
  2. Anda wajib membawa fotokopi KTP beserta KTP asli Anda. Jika Anda tidak membawanya, Anda bisa menggunakan paspor atau SIM Anda.
  3. Anda juga wajib melampirkan izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat Anda membeli mobil.
  4. Selain itu, Anda wajib melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom tempat Anda membeli mobil.
  5. Jangan lupa, Anda lampirkan juga surat permohonan pembuatan STCK.

Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, baru kamu bisa melakukan pengurusan STCK. Berikut langkah mengurus STCK selengkapnya:
 
Baca Juga:
Anggaran Motor Listrik Dishub DKI Jakarta Rp6,3 Miliar, Kayaknya Buat Harley-Davidson!
  1. Isi terlebih dahulu formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
  2. Setelah Anda mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan lainnya yang sudah Anda lengkapi ke loket pelayanan Samsat.
  3. Petugas akan memproses semua persyaratan tersebut, kemudian Anda akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.
  4. Langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan uji fisik kendaraan dengan membawa mobil Anda di samsat). Jangan lupa Anda membawa resi formulir pendaftaran STCK saat melakukan uji fisik. Jangan lupa Anda meminta bukti kuitansi pembayaran sudah melakukan uji fisik.
  5. Serahkan resi beserta kuitansi uji fisik ke petugas, dan jangan lupa lakukan pembayaran STCK.
  6. Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK kepada Anda.

Biaya Pembuatan STCK

Biaya STCK untuk mobil dengan plat berwarna putih biasanya dikenakan biaya Rp50.000. Namun, biaya tersebut berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing. Namun, jika plat nomor mobil Anda masih menggunakan plat berwarna hitam, maka dikenakan biaya kurang lebih Rp1,5 jutaan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan