Jakarta: Hari ini, Senin (28-4-2025), menjadi waktunya kembali kerja bagi banyak masyarakat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Ini juga menjadi pertanda bahwa peraturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali setelah absen Sabtu dan Minggu karena hari libur.
Tim Medcom.id kemudian memberikan panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar listrik.
Truk tangki bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online
Jakarta: Hari ini, Senin (28-4-2025), menjadi waktunya kembali
kerja bagi banyak masyarakat di
DKI Jakarta dan sekitarnya. Ini juga menjadi pertanda bahwa peraturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali setelah absen Sabtu dan Minggu karena hari libur.
Tim Medcom.id kemudian memberikan panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
- Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Aturan ini berlaku di berbagai ruas jalan utama di Jakarta, meliputi:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi di Jakarta
Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai alternatif transportasi yang nyaman, meliputi:
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)