Kuala Lumpur: Malaysia segera memberlakukan peraturan yang mewajibkan sepeda motor memiliki fitur anti-lock braking system (ABS). Fitur ini diperuntukan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Pemerintah setempat akan mulai memberlakukan peraturan tersebut per 1 Januari 2025. Peraturan ini diperuntukan bagi sepeda motor dengan kubikasi mesin 150 cc ke atas.
Berdasarkan studi selama dua tahun yang dilakukan oleh Kementerian Transportasi Malaysia, hal ini merupakan persyaratan wajib untuk mengurangi peningkatan jumlah kematian terkait sepeda motor.
"ABS dapat mengurangi kecelakaan dan kematian sepeda motor hingga 30 persen. Hal ini membantu mencegah terjadinya terpeleset sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas sepeda motornya," kata Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (MIROS), Wong Shaw Voon, dikutip dari Paultan.
Sebagai pembanding, ABS di sepeda motor di Indonesia belum menjadi fitur wajib. ABS baru sekadar fitur opsional di sepeda motor.
Pengertian ABS
ABS adalah sistem keamanan pada kendaraan yang dirancang untuk mencegah terjadinya kunci roda selama pengereman. Sistem ini berfungsi untuk mempertahankan stabilitas kendaraan saat rem darurat atau saat permukaan jalan licin.
ABS bekerja menggunakan sensor untuk mengukur kecepatan putaran roda. Jika sensor mendeteksi bahwa salah satu roda mulai mengunci, sistem ABS akan mengatur tekanan pengereman pada roda tersebut.
Cara Kerja ABS di Sepeda Motor
ABS memiliki sensor canggih yang mampu mendeteksi penguncian roda. Setelah mendeteksi penguncian, modulator ABS akan menerima sinyal.
Kemudian, piston rem pada sepeda motor akan mengurangi tekanan pada minyak rem dari kaliper. Tekanan pada piston rem akan kembali normal ketika penguncian pada roda motor berkurang.
Peningkatan tekanan pada minyak rem terjadi sekitar 15-50 kali per detik. Hal ini disesuaikan dengan fitur canggih yang dimiliki oleh ABS, sehingga saat melakukan pengereman mendadak, roda tidak akan mengunci.
Kuala Lumpur: Malaysia segera memberlakukan peraturan yang mewajibkan
sepeda motor memiliki fitur anti-lock braking system (
ABS). Fitur ini diperuntukan mengurangi kecelakaan
lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Pemerintah setempat akan mulai memberlakukan peraturan tersebut per 1 Januari 2025. Peraturan ini diperuntukan bagi sepeda motor dengan kubikasi mesin 150 cc ke atas.
Berdasarkan studi selama dua tahun yang dilakukan oleh Kementerian Transportasi Malaysia, hal ini merupakan persyaratan wajib untuk mengurangi peningkatan jumlah kematian terkait sepeda motor.
"ABS dapat mengurangi kecelakaan dan kematian sepeda motor hingga 30 persen. Hal ini membantu mencegah terjadinya terpeleset sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas sepeda motornya," kata Ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (MIROS), Wong Shaw Voon, dikutip dari Paultan.
Sebagai pembanding, ABS di sepeda motor di Indonesia belum menjadi fitur wajib. ABS baru sekadar fitur opsional di sepeda motor.
Pengertian ABS
ABS adalah sistem keamanan pada kendaraan yang dirancang untuk mencegah terjadinya kunci roda selama pengereman. Sistem ini berfungsi untuk mempertahankan stabilitas kendaraan saat rem darurat atau saat permukaan jalan licin.
ABS bekerja menggunakan sensor untuk mengukur kecepatan putaran roda. Jika sensor mendeteksi bahwa salah satu roda mulai mengunci, sistem ABS akan mengatur tekanan pengereman pada roda tersebut.
Cara Kerja ABS di Sepeda Motor
ABS memiliki sensor canggih yang mampu mendeteksi penguncian roda. Setelah mendeteksi penguncian, modulator ABS akan menerima sinyal.
Kemudian, piston rem pada sepeda motor akan mengurangi tekanan pada minyak rem dari kaliper. Tekanan pada piston rem akan kembali normal ketika penguncian pada roda motor berkurang.
Peningkatan tekanan pada minyak rem terjadi sekitar 15-50 kali per detik. Hal ini disesuaikan dengan fitur canggih yang dimiliki oleh ABS, sehingga saat melakukan pengereman mendadak, roda tidak akan mengunci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)