Ilustrasi sepeda listrik. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi sepeda listrik. MI/Pius Erlangga

Ingat, Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

Ekawan Raharja • 29 April 2024 11:29
Bengkulu: Penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih kerap ditemui. Padahal, peraturan sudah melarang penggunaan kendaraan listrik di jalan raya.
 
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Provinsi Bengkulu, AKBP Yana Supriatna, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya di daerahnya karena melanggar aturan dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena melanggar aturan yang berlaku," kata Yana Supriatna dikutip dari Antara.

Mulai Lakukan Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik

Selanjutnya, ia mengatakan, pihak kepolisian resor setempat akan memberikan imbauan kepada warga masyarakat setempat untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya di daerah ini. Kepolisian resor setempat memberikan imbauan kepada warga baik melalui media sosial, media massa cetak, elektronik, daring, serta kepolisian resor akan menyurati camat, lurah, dan kades untuk disampaikan kepada warganya.
 
Selain itu, katanya, personel Satlantas Polres Mukomuko dan personel polsek juga akan menyosialisasikan terkait aturan yang mengatur tentang larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya di daerah ini.
 
Baca Juga:
Jadwal Sirkuit Mandalika Padat, Sudah Ada 200 Acara Siap Digelar

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
 
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengendara minimal berusia 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
 
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan