DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Korlantas Polri menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Oleh sebab itu, petugas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat memarkir kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga:
Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tidak hanya dikenai sanksi tilang, kendaraan yang terbukti parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Pengendara juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum maupun pusat kegiatan.
DKI Jakarta: Korps
Lalu Lintas (
Korlantas)
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Korlantas Polri menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Oleh sebab itu, petugas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat memarkir kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tidak hanya dikenai sanksi tilang, kendaraan yang terbukti parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Pengendara juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum maupun pusat kegiatan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)