Ilustrasi polisi. Medcom
Ilustrasi polisi. Medcom

Siap-Siap, Besok Operasi Patuh 2026 Dimulai

Ekawan Raharja • 05 Juni 2026 10:01
Ringkasnya gini..
  • Operasi Patuh 2026 berlangsung 8-21 Juni untuk menekan pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas lalu lintas.
  • Penegakan hukum menjadi fokus utama, dengan 60 persen penindakan dilakukan melalui sistem ETLE.
  • Kendaraan tanpa pelat nomor, pelat modifikasi, dan pelanggaran melawan arus menjadi sasaran prioritas operasi.
DKI Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan menjelang Hari Bhayangkara 2026.
 
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan Operasi Patuh 2026 merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.
 
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Agus melalui keterangan resminya.

Tahun ini, Operasi Patuh mengusung tema 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas'. Tema tersebut mencerminkan semakin besarnya peran teknologi dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Baca Juga:
Isi Daya Di SPKLU, Jangan Dibiasakan Sampai 100 Persen


Menurut Agus pelaksanaan operasi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, seperti halnya Operasi Ketupat dan Operasi Lilin yang sebelumnya telah dilaksanakan Polri. Karena itu, selain penindakan di lapangan, Korlantas juga akan memperkuat kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui media massa maupun media sosial.

Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum mendapat porsi terbesar dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi.
 
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum akan lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
Korlantas menetapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen melalui penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengguna jalan.

Pelat Nomor Modifikasi hingga Melawan Arus Jadi Sasaran

Penegakan hukum non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi kamera ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem elektronik. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, pengendara yang melawan arus, serta berbagai pelanggaran lain yang membutuhkan tindakan langsung petugas di lapangan.

Baca Juga:
Konsumsi BBM Toyota Kijang Super, Masih Layak Buat Wara-Wiri


“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelas Agus.
 
Kakorlantas menambahkan setiap daerah dapat menentukan prioritas pelanggaran yang akan ditindak berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.

Tekankan Profesionalisme dan Transparansi

Selama Operasi Patuh 2026 berlangsung, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner dengan syarat seluruh prosedur dan administrasi pemeriksaan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Agus menegaskan seluruh personel harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
 
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Kakorlantas.
 
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan