Jakarta: Polri bertekad untuk melawan pengguna knalpot brong di jalanan. Oleh sebab itu, mereka pun kini sedang menguji alat pengukur kebisingan untuk sepeda motor.
Demo alat pengukur kebisingan motor ini disediakan oleh PT Raksasa Global Niaga. Alat ini siap mengetes dan menindak para pengguna knalpot brong yang membuat masyarakat resah.
"Tadi (Selasa, 27-6-2023) melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan, nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat. Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
Baca Juga:
Viar Luncurkan 5 Kendaraan Listrik Sekaligus, Cek Harganya
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” tambah Aan.
Dalam hal ini petugas Kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” tegas Aan Suhanan.
Aan Suhanan berharap penegak hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang lebih ambang kebisingan untuk kepastian hukum.
Jakarta: Polri bertekad untuk melawan pengguna knalpot brong di jalanan. Oleh sebab itu, mereka pun kini sedang menguji alat pengukur kebisingan untuk sepeda motor.
Demo alat pengukur kebisingan motor ini disediakan oleh PT Raksasa Global Niaga. Alat ini siap mengetes dan menindak para pengguna knalpot brong yang membuat masyarakat resah.
"Tadi (Selasa, 27-6-2023) melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan, nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat. Kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
Baca Juga:
Viar Luncurkan 5 Kendaraan Listrik Sekaligus, Cek Harganya
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” tambah Aan.
Dalam hal ini petugas Kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” tegas Aan Suhanan.
Aan Suhanan berharap penegak hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang lebih ambang kebisingan untuk kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)