DKI Jakarta: Operasi Patuh 2026 resmi dimulai serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Kegiatan ini menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas, dan bakal memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
kepolisian memfokuskan perhatian pada beberapa poin pelanggaran krusial berikut ini:
Kendaraan Tanpa TNKB Resmi
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memasang pelat nomor resmi secara lengkap, baik di sisi depan maupun belakang. Petugas dipastikan menindak tegas kendaraan yang sengaja melepas TNKB.
Aksi Nekat Melawan Arus
Pengendara yang memanfaatkan jalan pintas atau putaran balik (u-turn) untuk melawan arah menjadi atensi serius. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya memicu kemacetan parah, melainkan juga berpotensi fatal mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Polisi memberikan perhatian khusus terhadap pengendara yang sibuk mengoperasikan telepon genggam. Aktivitas berbahaya seperti membalas pesan, membaca peta digital (maps), hingga membuat konten visual saat mengemudi akan langsung ditilang.
Baca Juga:
Cek Harga Toyota Agya 1.2 G Bekas Tahun 2021
Pengendara di Bawah Umur
Aspek keselamatan anak-anak di jalan raya menjadi prioritas utama. Petugas tidak akan segan menindak tegas anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain empat poin utama di atas, personel kepolisian di lapangan juga disiagakan untuk menyasar pelanggaran kasat mata lainnya.
Mulai dari pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk pengaman (safety belt), pengendara motor tanpa helm standar SNI, hingga pengendara yang nekat mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh alkohol.
DKI Jakarta: Operasi Patuh 2026 resmi dimulai serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Kegiatan ini menargetkan sejumlah pelanggaran
lalu lintas, dan bakal memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) alias
tilang elektronik.
kepolisian memfokuskan perhatian pada beberapa poin pelanggaran krusial berikut ini:
Kendaraan Tanpa TNKB Resmi
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memasang pelat nomor resmi secara lengkap, baik di sisi depan maupun belakang. Petugas dipastikan menindak tegas kendaraan yang sengaja melepas TNKB.
Aksi Nekat Melawan Arus
Pengendara yang memanfaatkan jalan pintas atau putaran balik (u-turn) untuk melawan arah menjadi atensi serius. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya memicu kemacetan parah, melainkan juga berpotensi fatal mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Polisi memberikan perhatian khusus terhadap pengendara yang sibuk mengoperasikan telepon genggam. Aktivitas berbahaya seperti membalas pesan, membaca peta digital (maps), hingga membuat konten visual saat mengemudi akan langsung ditilang.
Pengendara di Bawah Umur
Aspek keselamatan anak-anak di jalan raya menjadi prioritas utama. Petugas tidak akan segan menindak tegas anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain empat poin utama di atas, personel kepolisian di lapangan juga disiagakan untuk menyasar pelanggaran kasat mata lainnya.
Mulai dari pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk pengaman (safety belt), pengendara motor tanpa helm standar SNI, hingga pengendara yang nekat mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh alkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)