Operasi Patuh Kayan 2025 yang digelar Satlantas Polres Malinau. Korlantas
Operasi Patuh Kayan 2025 yang digelar Satlantas Polres Malinau. Korlantas

Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai, Ini Pelanggaran yang Diincar!

Ekawan Raharja • 08 Juni 2026 08:30
Ringkasnya gini..
  • Operasi Patuh 2026 resmi berlangsung pada 8-21 Juni 2026 dengan dukungan sistem tilang elektronik ETLE di seluruh Indonesia.
  • Polisi memprioritaskan penindakan kendaraan tanpa TNKB, pelanggaran melawan arus, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
  • Pengendara di bawah umur, pelanggar sabuk pengaman, helm SNI, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol juga menjadi sasaran.
DKI Jakarta: Operasi Patuh 2026 resmi dimulai serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Kegiatan ini menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas, dan bakal memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
 
kepolisian memfokuskan perhatian pada beberapa poin pelanggaran krusial berikut ini:

Kendaraan Tanpa TNKB Resmi

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memasang pelat nomor resmi secara lengkap, baik di sisi depan maupun belakang. Petugas dipastikan menindak tegas kendaraan yang sengaja melepas TNKB.

Aksi Nekat Melawan Arus

Pengendara yang memanfaatkan jalan pintas atau putaran balik (u-turn) untuk melawan arah menjadi atensi serius. Pelanggaran ini dinilai tidak hanya memicu kemacetan parah, melainkan juga berpotensi fatal mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel

Polisi memberikan perhatian khusus terhadap pengendara yang sibuk mengoperasikan telepon genggam. Aktivitas berbahaya seperti membalas pesan, membaca peta digital (maps), hingga membuat konten visual saat mengemudi akan langsung ditilang.

Baca Juga:
Cek Harga Toyota Agya 1.2 G Bekas Tahun 2021

Pengendara di Bawah Umur

Aspek keselamatan anak-anak di jalan raya menjadi prioritas utama. Petugas tidak akan segan menindak tegas anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Selain empat poin utama di atas, personel kepolisian di lapangan juga disiagakan untuk menyasar pelanggaran kasat mata lainnya.

Mulai dari pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk pengaman (safety belt), pengendara motor tanpa helm standar SNI, hingga pengendara yang nekat mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh alkohol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan