medcom.id, Jakarta: Ketika regulasi suara knalpot racing mulai diterapkan oleh pihak kepolisian, banyak pemilik tunggangan yang knalpotnya sudah ganti ke versi racing, merasa ketar-ketir. Apalagi jika knalpot standar motor mereka sudah tak tahu rimbanya.
Satu-satunya cara agar tidak terkena razia nantinya, adalah mengganti knalpot racing dengan knalpot standar (kalau masih ada). Tapi kalau mesin sudah bore-up, mengganti ke knalpot standar akan menimbulkan masalah tersendiri. Lalu caranya bagaimana? yaitu menggunakan db killer.
Masalahnya, hingga saat ini masih banyak produsen knalpot yang harganya rata-rata di bawah Rp1 juta, tidak dilengkapi komponen peredam suara untuk meredam suara.
Ute, salah satu montir dari Ultra Speed, menjelaskan bahwa masih ada knalpot racing yang belum dilengkapi dengan db killer. Untuk mengatasi hal tersebut, biasanya para biker membuat sendiri db killer untuk knalpot racing di motor kesayangannya.
"Kalau di sini (Ultra Speed) knalpot yang dijual sudah dilengkapi dengan db killer. Tetapi jika belum ada db killer, bisa dibuat di tukang knalpot motor," jelas Ute pada hari rabu, 14 April, saat ditemui di bengkel yang terletak di Jalan Panjang Jakarta Barat.
Saat tim Metrotvnews.com menanyakan kepada Mohammad Yamin selaku pemilik YM Racing Muffler, dia memang mengakui bahwa db killer bisa dibuatkan. Proses pembuatannya sendiri tidak memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal.
"Db killer bisa kita buatkan. Paling lama 30 menit dan biayanya paling mahal sekitar Rp100 ribu, tergantung ukuran dan alur knalpot," jelas Yamin saat dihubungi melalui telepon.
Hal ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang sudah terlanjur memakai knalpot racing, tapi khawatir terjaring razia karena suara knalpot yang menggelegar. Ayo segera dipasang agar tidak ditilang pihak berwajib.
medcom.id, Jakarta: Ketika regulasi suara knalpot
racing mulai diterapkan oleh pihak kepolisian, banyak pemilik tunggangan yang knalpotnya sudah ganti ke versi
racing, merasa
ketar-ketir. Apalagi jika knalpot standar motor mereka sudah tak tahu rimbanya.
Satu-satunya cara agar tidak terkena razia nantinya, adalah mengganti knalpot racing dengan knalpot standar (kalau masih ada). Tapi kalau mesin sudah
bore-up, mengganti ke knalpot standar akan menimbulkan masalah tersendiri. Lalu caranya bagaimana? yaitu menggunakan
db killer.
Masalahnya, hingga saat ini masih banyak produsen knalpot yang harganya rata-rata di bawah Rp1 juta, tidak dilengkapi komponen peredam suara untuk meredam suara.
Ute, salah satu montir dari Ultra Speed, menjelaskan bahwa masih ada knalpot
racing yang belum dilengkapi dengan db killer. Untuk mengatasi hal tersebut, biasanya para biker membuat sendiri
db killer untuk knalpot
racing di motor kesayangannya.
"Kalau di sini (Ultra Speed) knalpot yang dijual sudah dilengkapi dengan
db killer. Tetapi jika belum ada db killer, bisa dibuat di tukang knalpot motor," jelas Ute pada hari rabu, 14 April, saat ditemui di bengkel yang terletak di Jalan Panjang Jakarta Barat.
Saat tim Metrotvnews.com menanyakan kepada Mohammad Yamin selaku pemilik YM Racing Muffler, dia memang mengakui bahwa
db killer bisa dibuatkan. Proses pembuatannya sendiri tidak memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal.
"
Db killer bisa kita buatkan. Paling lama 30 menit dan biayanya paling mahal sekitar Rp100 ribu, tergantung ukuran dan alur knalpot," jelas Yamin saat dihubungi melalui telepon.
Hal ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang sudah terlanjur memakai knalpot racing, tapi khawatir terjaring razia karena suara knalpot yang menggelegar. Ayo segera dipasang agar tidak ditilang pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)