Ilustrasi knalpot sepeda motor. Medcom.id/Ahmad Garuda
Ilustrasi knalpot sepeda motor. Medcom.id/Ahmad Garuda

Ingat, Jangan Pakai Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Ekawan Raharja • 03 Oktober 2024 20:45
Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta Korps Lalu Lintas Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Sigit mengatakan antisipasi itu harus dilakukan karena ada fenomena penggunaan knalpot brong Pemilu 2024, sehingga ada kecenderungan akan kembali muncul pada masa kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
 
"Tolong diantisipasi jangan sampai kemudian memunculkan gesekan," kata Sigit dikutip dari Antara.

Selain mengantisipasi knalpot brong, Sigit juga meminta Korlantas mengantisipasi rute dan jadwal kampanye dengan melakukan pengaturan dan berkoordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta intelijen.
 
Baca Juga:
New Toyota GR86 dengan Peningkatan Performa Balap

 
"Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan ke lokasi tempat kumpul dan kembalinya. Apalagi kalau dalam satu hari ada beberapa calon yang kampanye bersama-sama," ucapnya.

Aturan Knalpot Kendaraan Bermotor

Penggunaan knalpot mobil di jalan raya tidak bisa sembarangan, sebab knalpot yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan Korlantas Polri. Dikutip dari laman resmi Daihatsu, knalpot mobil yang digunakan di jalan raya tidak boleh terlalu bising karena dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya. 
 
Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot mobil tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. Untuk mobil pribadi tidak boleh melebihi 74 dB (desibel), dan untuk mobil barang tidak boleh melebihi 84 dB (desibel).
 
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, maka pengemudi tersebut akan mendapatkan hukuman yakni hukuman kurungan selama satu bulan atau sanksi denda paling banyak Rp250.000.
 
Baca Juga:
Aprilia SR-GT 200 Replica Kini Punya Livery Baru

 
Soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sudah tercantum di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Tercatat untuk kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin kurang dari 80 cc maka memiliki batas hanya 77 dB, kemudian untuk mesin berkubikasi 80-175 cc memiliki batas 80 dB, dan untuk mesin berkubikasi lebih dari 175 cc hanya boleh 83 db.
 
Jika pengendara sepeda motor asal mengganti knalpot tanpa memperhatikan desibel yang dihasilkan, siap-siap kena tilang. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah mengatur denda mengenai kebisingan yang disebabkan knalpot kendaraan bermotor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan