Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta Korps Lalu Lintas Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sigit mengatakan antisipasi itu harus dilakukan karena ada fenomena penggunaan knalpot brong Pemilu 2024, sehingga ada kecenderungan akan kembali muncul pada masa kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
"Tolong diantisipasi jangan sampai kemudian memunculkan gesekan," kata Sigit dikutip dari Antara.
Selain mengantisipasi knalpot brong, Sigit juga meminta Korlantas mengantisipasi rute dan jadwal kampanye dengan melakukan pengaturan dan berkoordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta intelijen.
"Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan ke lokasi tempat kumpul dan kembalinya. Apalagi kalau dalam satu hari ada beberapa calon yang kampanye bersama-sama," ucapnya.
Aturan Knalpot Kendaraan Bermotor
Penggunaan knalpot mobil di jalan raya tidak bisa sembarangan, sebab knalpot yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan Korlantas Polri. Dikutip dari laman resmi Daihatsu, knalpot mobil yang digunakan di jalan raya tidak boleh terlalu bising karena dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot mobil tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. Untuk mobil pribadi tidak boleh melebihi 74 dB (desibel), dan untuk mobil barang tidak boleh melebihi 84 dB (desibel).
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, maka pengemudi tersebut akan mendapatkan hukuman yakni hukuman kurungan selama satu bulan atau sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sudah tercantum di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Tercatat untuk kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin kurang dari 80 cc maka memiliki batas hanya 77 dB, kemudian untuk mesin berkubikasi 80-175 cc memiliki batas 80 dB, dan untuk mesin berkubikasi lebih dari 175 cc hanya boleh 83 db.
Jika pengendara sepeda motor asal mengganti knalpot tanpa memperhatikan desibel yang dihasilkan, siap-siap kena tilang. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah mengatur denda mengenai kebisingan yang disebabkan knalpot kendaraan bermotor.
Jakarta: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta Korps
Lalu Lintas Polri mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024.
Sigit mengatakan antisipasi itu harus dilakukan karena ada fenomena penggunaan knalpot brong Pemilu 2024, sehingga ada kecenderungan akan kembali muncul pada masa kampanye pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
"Tolong diantisipasi jangan sampai kemudian memunculkan gesekan," kata Sigit dikutip dari Antara.
Selain mengantisipasi knalpot brong, Sigit juga meminta Korlantas mengantisipasi rute dan jadwal kampanye dengan melakukan pengaturan dan berkoordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta intelijen.
"Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan ke lokasi tempat kumpul dan kembalinya. Apalagi kalau dalam satu hari ada beberapa calon yang kampanye bersama-sama," ucapnya.
Aturan Knalpot Kendaraan Bermotor
Penggunaan knalpot mobil di jalan raya tidak bisa sembarangan, sebab knalpot yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan Korlantas Polri. Dikutip dari laman resmi Daihatsu, knalpot mobil yang digunakan di jalan raya tidak boleh terlalu bising karena dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot mobil tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. Untuk mobil pribadi tidak boleh melebihi 74 dB (desibel), dan untuk mobil barang tidak boleh melebihi 84 dB (desibel).
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, maka pengemudi tersebut akan mendapatkan hukuman yakni hukuman kurungan selama satu bulan atau sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sudah tercantum di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Tercatat untuk kendaraan bermotor dengan kubikasi mesin kurang dari 80 cc maka memiliki batas hanya 77 dB, kemudian untuk mesin berkubikasi 80-175 cc memiliki batas 80 dB, dan untuk mesin berkubikasi lebih dari 175 cc hanya boleh 83 db.
Jika pengendara sepeda motor asal mengganti knalpot tanpa memperhatikan desibel yang dihasilkan, siap-siap kena tilang. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah mengatur denda mengenai kebisingan yang disebabkan knalpot kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)