Jakarta: Kendaraan roda tiga diperuntukan bagi kebutuhan komersial di berbagai sektor usaha atau sekadar kendaraan angkutan logistik. Uniknya di sejumlah daerah, kepemilikan motor roda tiga dibatasi hanya untuk perusahaan dan kepemilikan perorangan dilarang.
Marketing Director PT ASEAN Motor International (APM APPKTM), Hengky Lesmana, menjelaskan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta melarang kepemilikan motor roda tiga dengan status perorangan. Pertimbangan dari pemerintah ketiga daerah ini adalah dapat menyebabkan kemacetan apabila digunakan oleh perorangan.
Cara APPKTM menyiasati peraturan ini adalah mempersilahkan kepada konsumen mereka, di ketiga daerah tersebut, untuk menggunakan nama perusahaan mereka sebagai status kepemilikan motor roda tiga tersebut. Sehingga konsumen perorangan tetap bisa memiliki motor roda tiga dan digunakan sebagai alat usaha.
Bagi perorangan, motor roda tiga yang ditawarkan dapat digunakan sebagai unit/modal usaha. Biasanya untuk model standar akan mendapatkan bak flat deck. Namun merek asal Indonesia ini menawarkan juga custom untuk berbagai usaha seperti martabak, warung makan, jus, distribusi kue, sampai kopi keliling bekerja sama dengan karoseri.
"Kami juga menggandeng beberapa karoseri ataupun bengkel-bengkel UMKM yang bisa memberikan alternatif desain sesuai kebutuhan konsumen atau disesuaikan dengan dana konsumen," ucap Hengky Lesmana beberapa waktu lalu melalui teleconference.
Untuk sekarang ini mereka menawarkan sepeda motor roda tiga yang diberi nama Gajah. Sepeda motor ini digunakan memang peruntukannya sebagai kendaraan komersial, umumnya untuk angkutan barang.
Konsumen bisa membeli Gajah 150 RD 1.5M dengan harga mulai Rp 27,7 juta dan Gajah 150 DP 1.8M dengan harga Rp 29,7 juta (on the road DKI Jakarta). Sedangkan untuk varian Gajah 200 DP 1.8M dihargai Rp 31,5 juta, dan Gajah 200 DP 2.0M di harga Rp 32,2 jutaan (on the road DKI Jakarta).
Jakarta: Kendaraan roda tiga diperuntukan bagi kebutuhan komersial di berbagai sektor usaha atau sekadar kendaraan angkutan logistik. Uniknya di sejumlah daerah, kepemilikan motor roda tiga dibatasi hanya untuk perusahaan dan kepemilikan perorangan dilarang.
Marketing Director PT ASEAN Motor International (APM APPKTM), Hengky Lesmana, menjelaskan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta melarang kepemilikan motor roda tiga dengan status perorangan. Pertimbangan dari pemerintah ketiga daerah ini adalah dapat menyebabkan kemacetan apabila digunakan oleh perorangan.
Cara APPKTM menyiasati peraturan ini adalah mempersilahkan kepada konsumen mereka, di ketiga daerah tersebut, untuk menggunakan nama perusahaan mereka sebagai status kepemilikan motor roda tiga tersebut. Sehingga konsumen perorangan tetap bisa memiliki motor roda tiga dan digunakan sebagai alat usaha.
Bagi perorangan, motor roda tiga yang ditawarkan dapat digunakan sebagai unit/modal usaha. Biasanya untuk model standar akan mendapatkan bak flat deck. Namun merek asal Indonesia ini menawarkan juga custom untuk berbagai usaha seperti martabak, warung makan, jus, distribusi kue, sampai kopi keliling bekerja sama dengan karoseri.
"Kami juga menggandeng beberapa karoseri ataupun bengkel-bengkel UMKM yang bisa memberikan alternatif desain sesuai kebutuhan konsumen atau disesuaikan dengan dana konsumen," ucap Hengky Lesmana beberapa waktu lalu melalui teleconference.
Untuk sekarang ini mereka menawarkan sepeda motor roda tiga yang diberi nama Gajah. Sepeda motor ini digunakan memang peruntukannya sebagai kendaraan komersial, umumnya untuk angkutan barang.
Konsumen bisa membeli Gajah 150 RD 1.5M dengan harga mulai Rp 27,7 juta dan Gajah 150 DP 1.8M dengan harga Rp 29,7 juta (on the road DKI Jakarta). Sedangkan untuk varian Gajah 200 DP 1.8M dihargai Rp 31,5 juta, dan Gajah 200 DP 2.0M di harga Rp 32,2 jutaan (on the road DKI Jakarta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)