Suasana sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. MTVN/A. Harry Budiawan
Suasana sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. MTVN/A. Harry Budiawan

Industri Otomotif

Yamaha dan Honda Akan Ajukan Banding Putusan KPPU

Ainto Harry Budiawan • 20 Februari 2017 17:00
Meterotvnews.com, Jakarta: Menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, 20 Februari 2017, yang memutuskan Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat persekongkolan harga, kedua pabrikan itu akan mengajukan keberatan.
 
"Kami akan diskusi dulu secara internal, kami lihat putusannya apakah memang ada ha0hal lain yan sebetulnya sangat fatal yang bisa kami jadikan dasar untuk permohonan pembatalan KPPU," terang kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Rikrik Rizkiyana usai sidang.
 
Rikrik menambahkan pihaknya bukan sedang pikir-pikir, tapi memang hampir pasti ajukan banding. "Namun detail putusan ini yang mesti kita tahu untuk melihat sampai dimana dalil-dalil yang disampaikan KPPU kemudian kesalahan-kesalahan dalam proses pengadilan putusan," lanjutnya.

Sementara pihak Honda juga mengaku kecewa namun akan mempelajari dan mempertimbangkan upaya-upaya hukum. Andi Hartanto, GM Corporate Secretary & Legal Division PT Astra Honda Motor mengatakan keputusan ini belum final.
 
"Ini pendapat mereka (KPPU), mereka yang menyelidiki dan memutus sendiri, walaupun terlapor II denda 10 persen lebih ringan tapi kami tetap belum puas, karena menurut kami tidak ada kartel seharusnya," katanya.
 
Andi juga menambahkan akan ada upaya keberatan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. "Ini masih lama, jadi masih ada jalan untuk mencari kebenarannya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(GUS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan