Kemenhub lakukan sosialisasi sertifikasi bengkel kustom di IIMS 2026. (foto: medcom.id)
Kemenhub lakukan sosialisasi sertifikasi bengkel kustom di IIMS 2026. (foto: medcom.id)

IIMS 2026

Kemenhub Dorong Legalitas Bengkel Kustom Lewat Program Sertifikasi

Adri Prima • 10 Februari 2026 20:48
Ringkasnya gini..
  • Kemenhub sosialisasikan sertifikasi bengkel kustom di IIMS 2026 sebagai implementasi PM 45/2023 untuk legalitas kendaraan kustom.
  • Sertifikasi bengkel kustom bertujuan jamin keselamatan dan kepastian hukum, tanpa membatasi kreativitas modifikator.
  • Pemerintah dorong kolaborasi regulator, bengkel, dan ATPM guna memperkuat ekosistem industri kendaraan kustom nasional.
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor dalam sesi diskusi yang berlangsung di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Kegiatan ini berlangsung di booth PT. MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan Benelli.
 
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor kustom di Indonesia. 
 
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan kelayakan jalan, serta membina industri bengkel kustom nasional agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa program sertifikasi bengkel kustom tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa kendaraan hasil kustomisasi tetap memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan secara legal di jalan raya. Pemerintah juga membuka ruang dialog dan evaluasi dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, seiring dengan dinamika praktik di lapangan. 
 
Baca juga:
Deretan Motor Kustom Karya Builder Nasional Tebar Pesona di Bandung

 
Dalam kesempatan yang sama, PT. MWM Custom Indonesia menyatakan komitmennya untuk menjadi bagian dari proses pembinaan industri kustom nasional. MWM hadir di IIMS 2026 sebagai bengkel kustom yang tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023, sekaligus memfasilitasi ruang diskusi antara regulator, pelaku industri, dan publik.
 
"Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai arah regulasi dan proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia," ujar perwakilan MWM Custom Indonesia.
 
Lebih lanjut, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,  Kementerian Perhubungan, Riftayosi Nursatyo Sudjoko mengatakan sertifikasi bengkel kustom bertujuan memperkuat ekosistem industri otomotif nasional, khususnya sektor kendaraan kustom, agar berkembang secara aman, tertib, dan berdaya saing.
 
Kemenhub Dorong Legalitas Bengkel Kustom Lewat Program Sertifikasi
 
"Program ini justru dirancang untuk memastikan kendaraan hasil modifikasi tetap memenuhi standar teknis dan keselamatan, sehingga dapat digunakan secara sah di jalan raya," ucap Riftayosi Nursatyo Sudjoko. 
 
Pria yang akrab disapa Yosi tersebut menambahkan pihaknya akan terus mensosialisasikan program sertifikasi ini agar lebih banyak bengkel kustom yang terdaftar. 
 
"Kita sudah mulai menyaring yang bengkel-bengkel kustom mana saja yang bisa disertifikasi. Saat ini memang masih jauh dari target ya, dalam tiga tahun ini kita baru bisa mengeluarkan bengkel kustom sebanyak enam (6) bengkel kustom. Salah satu kendala memang sosialisasi," terang Yosi.
 
Lebih lanjut, Yosi juga memaparkan sejumlah kriteria kustomisasi kendaraan bermotor. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
 
- Kendaraan dimiliki oleh pemilik perorangan
- Memiliki STNK
- Buku pemilik kendaraan atau kartu uji berkala yang masih berlaku (untuk kendaraan wajib uji)
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Proses kustomisasi dilakukan oleh bengkel bersertifikasi
- Selain itu, kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model atau bentuk kendaraan yang sudah ada, dengan usia kendaraan minimal 25 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan