Jakarta: Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) segera diberlakukan per Agustus 2021. Meski belum ditentukan tanggalnya, namun saat ini Korlantas Polri sedang mempercepat persiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, dikutip dari NTMC Polri.
AKBP Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan standard operating procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, C I, dan C II. Penggolongan ini berdasarkan besarnya silinder sepeda motor yang dikendarai.
Sesuai dengan penggolongan, SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder < 250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor di atas >500 cc dan motor listrik.
Jakarta: Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) segera diberlakukan per Agustus 2021. Meski belum ditentukan tanggalnya, namun saat ini Korlantas Polri sedang mempercepat persiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, dikutip dari NTMC Polri.
AKBP Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan standard operating procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, C I, dan C II. Penggolongan ini berdasarkan besarnya silinder sepeda motor yang dikendarai.
Sesuai dengan penggolongan, SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder < 250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor di atas >500 cc dan motor listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)