Jakarta: Kasus balapan liar memang terjadi di berbagai negara, termasuk di Malaysia. Oleh sebab itu, pemerintah setempat ingin memperberat hukuman para modifikator motor balap liar sehingga memberikan efek takut dan jera.
Kementerian Perhubungan Malaysia mengusulkan amandemen Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987 yang akan memperberat hukuman pelaku modifikasi mesin dan knalpot sepeda motor.
Mereka inginkan hukuman yang lebih berat bagi orang-orang yang terlibat balapan liar, termasuk modifikator motor ilegal. Selain itu, amandemen juga membuat orang tua pelaku (jika pelaku di bawah umur) terkena hukuman karena anaknya memodifikasi motor balapan liar.
Amandemen kali ini akan membebankan denda sebesar 10 ribu ringgit atau sekitar Rp35 juta karena memodifikasi motor untuk balapan liar. Bahkan nilai denda ini melonjak 35 kali lipat karena sebelumnya denda yang dikenakan hanya 300 ringgit.
Selain denda yang memberatkan, pelaku yang terbukti bersalah berpartisipasi juga akan menghadapi hukuman pidana dan dipenjara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Malaysia, Datuk Isham Ishak, mengatakan amandemen yang diusulkan masih dalam tahap praktik percobaan regulasi.
"Denda itu perlu dinaikkan karena banyak anak muda yang terang-terangan melanggar hukum dan mengikuti balap motor (legal) sekarang ini. Mereka mampu membayar denda 300 ringgit, itulah sebabnya kami mengusulkan mendorong denda menjadi 10.000 ringgit untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya balapan ilegal," kata Datuk Isham Ishak dikutip dari Bikesrepublic.
Tentu saja peraturan seperti ini bisa dicontoh di Indonesia. Mengingat balapan liar masih marah dan makin meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum serta membahayakan.
Jakarta: Kasus balapan liar memang terjadi di berbagai negara, termasuk di Malaysia. Oleh sebab itu, pemerintah setempat ingin memperberat hukuman para modifikator motor balap liar sehingga memberikan efek takut dan jera.
Kementerian Perhubungan Malaysia mengusulkan amandemen Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987 yang akan memperberat hukuman pelaku modifikasi mesin dan knalpot sepeda motor.
Mereka inginkan hukuman yang lebih berat bagi orang-orang yang terlibat balapan liar, termasuk modifikator motor ilegal. Selain itu, amandemen juga membuat orang tua pelaku (jika pelaku di bawah umur) terkena hukuman karena anaknya memodifikasi motor balapan liar.
Amandemen kali ini akan membebankan denda sebesar 10 ribu ringgit atau sekitar Rp35 juta karena memodifikasi motor untuk balapan liar. Bahkan nilai denda ini melonjak 35 kali lipat karena sebelumnya denda yang dikenakan hanya 300 ringgit.
Selain denda yang memberatkan, pelaku yang terbukti bersalah berpartisipasi juga akan menghadapi hukuman pidana dan dipenjara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Malaysia, Datuk Isham Ishak, mengatakan amandemen yang diusulkan masih dalam tahap praktik percobaan regulasi.
"Denda itu perlu dinaikkan karena banyak anak muda yang terang-terangan melanggar hukum dan mengikuti balap motor (legal) sekarang ini. Mereka mampu membayar denda 300 ringgit, itulah sebabnya kami mengusulkan mendorong denda menjadi 10.000 ringgit untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya balapan ilegal," kata Datuk Isham Ishak dikutip dari Bikesrepublic.
Tentu saja peraturan seperti ini bisa dicontoh di Indonesia. Mengingat balapan liar masih marah dan makin meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum serta membahayakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)