medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manifacturing Rikrik Rizkiyana berencana mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut produsen sepeda motor Yamaha dan Honda melakukan kartel.
"Kami sedang mempertimbangkan mengajukan langkah keberatan," kata Rikrik, dalam Economic Challenges Metro TV, Selasa 28 Februari 2017.
Rikrik mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan langkah yang akan diambil berikutnya. Sebab. masih menunggu putusan secara lengkap.
Meski begitu, Rikrik beralasan rencana pengajuan keberatan itu dilakukan berdasarkan beberapa hal, di antaranya, KPPU sudah memiliki pemikiran bahwa Yamaha dan Honda telah melakukan pelanggaran dan KPPU juga dinilai tidak mempertimbangkan unsur confidentiality dari terlapor, yang dalam hal ini Yamaha dan Honda.
"Satu lagi yang paling telak dari sisi putusan adalah beberapa data tidak tervalidasi dalam proses pemeriksaannya. Padahal itu dijadikan dasar kesimpulan sebuah putusan," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manifacturing Rikrik Rizkiyana berencana mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut produsen sepeda motor Yamaha dan Honda melakukan kartel.
"Kami sedang mempertimbangkan mengajukan langkah keberatan," kata Rikrik, dalam
Economic Challenges Metro TV, Selasa 28 Februari 2017.
Rikrik mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan langkah yang akan diambil berikutnya. Sebab. masih menunggu putusan secara lengkap.
Meski begitu, Rikrik beralasan rencana pengajuan keberatan itu dilakukan berdasarkan beberapa hal, di antaranya, KPPU sudah memiliki pemikiran bahwa Yamaha dan Honda telah melakukan pelanggaran dan KPPU juga dinilai tidak mempertimbangkan unsur confidentiality dari terlapor, yang dalam hal ini Yamaha dan Honda.
"Satu lagi yang paling telak dari sisi putusan adalah beberapa data tidak tervalidasi dalam proses pemeriksaannya. Padahal itu dijadikan dasar kesimpulan sebuah putusan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)