Yamaha membuka layanan uji emisi demi mendorong program pemerintah tersebut. Saat ini ada 4 dealer Yamaha di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi, salah satunya di dealer resmi yang ada di Cempaka Putih.
“Kami mendukung pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang, pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri,” ujar selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Frengky Rusli, melalui keterangan resminya.
Frengky kemudian membeberkan proses pengujian emisi, diantaranya:
- Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan dalam kondisi di tempat yang datar
- Pada saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor
- mesin harus pada suhu 60°c s/d 70°c
- Aksesoris pada kendaraan dalam keadaan mati
- Temperatur area pengujian pada suhu 20-35°c
- Mesin motor dalam kondisi idle/langsam RPM 1300
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogen Oksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
"Uji Emisi diperuntukkan untuk seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun lebih, dengan biaya jasa Rp50 ribu per unit di dealer resmi Yamaha. Konsumen bisa mendapatkan uji emisi secara gratis apabila sebelumnya telah melakukan service dan ganti oli. Program ini berlaku untuk semua tipe motor Yamaha dan tidak ada batasan maksimal usia motor," tegas Frengky.