Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Pajak Kendaraan

Mau Pakai Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan? Cek Dulu Biayanya

Ekawan Raharja • 22 Juni 2021 14:00
Jakarta: Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang naik sekarang ini, banyak orang menahan diri untuk keluar dari rumah dan memanfaatkan berbagai jasa online untuk mengurusi berbagai hal. Salah satu jasa yang bisa dimanfaatkan di tengah pandemi sekarang ini adalah jasa perpanjangan pajak kendaraan.
 
Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir, menyebutkan banyak yang memberikan layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Faktor keamanan, kemudahan, dan keterbatasan waktu pemilik kendaraan menjadi alasan yang mendasar banyak yang menggunakan jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
 
"Kami punya fitur aftersales dengan layanan surat kendaraan. Cukup dari rumah, urusan bayar pajak kendaraan konsumen bisa diselesaikan dengan aman dan mudah,” ujar Fandi dalam keterangan tertulisnya.
 
Fandi menjelaskan umumnya biaya jasa yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan berkisar Rp70 ribu - Rp185 ribu untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor, tergantung dokumen yang diurus. Namun hingga akhir Juni 2021, perusahaan yang dinaungi Fandi memberikan harga Rp75 ribu untuk jasa perpanjangan pajak tahunan sepeda motor, sudah termasuk pengambilan dan pengiriman kembali.
 
Layanan ini sudah bisa diakses di 10 kota besar di Indonesia. Mencakup DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Selain perpanjang pajak tahunan, layanan pengurusan dokumen kendaraan bisa juga untuk urusan pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun, pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per lima tahun, blokir STNK, dan balik nama kendaraan.
 
“Pengurusan dokumen kendaraannya dilakukan secara online. Tinggal duduk manis atau sambil melakukan aktivitas lainnya, urusan surat kendaraan bisa selesai. Tak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre di sana,” kata Fandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan