Jakarta: Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk digunakan sebagai insentif pembelian motor listrik. Bahkan saat ini semakin banyak merek dan model motor listrik yang berpeluang mendapatkan insentif tersebut.
Pada awal Maret 2023, Kementerian Perindustrian menyebutkan baru ada 3 merek yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif dari pemerintah. Kini, Kementerian Perindustrian menyebutkan sudah ada 10 merek yang berpeluang mendapatkan insentif tersebut.
“Terdapat 10 Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, melalui keterangan resminya.
Model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).
Baca Juga:
INAPA Kembali Pamerkan Ribuan Suku Cadang, Ada Buat EV
Febri menegaskan, pihaknya bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada Industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id. “Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan semakin bertambah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga:
Pssstt... Akan Ada Merek Mobil Asal Tiongkok Masuk Indonesia
Agus menjelaskan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, yang hadir pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin, 20 Maret 2023 menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id