Kapolres Ciamis Akbp Tony Prasetyo mengungkapkan berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan kejadian tersebut terbukti akibat kelalaian yang mereka lakukan. “Adanya perdamaian pemberian uang santunan yang dilakukan pelaku sebelumnya tidak serta merta menutup proses hukum yang harus mereka jalani,” ucap Tony.
Kedua tersangka yakni Agus Wandri dan Angga Permana, kini masih diamankan di Polres Ciamis. Akibat kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 12 Juta Rupiah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca Juga:
Menperin Ingin Industri Otomotif Bangkit Lewat Pembelian Mobil
Sebelumnya dua bocah kembar Bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge yang berkonvoi dengan melaju kencang dari arah Padaherang menuju Pangandaran. Mereka ditabrak saat menyebrangi jalan raya Kalipucang tak jauh dari rumah mereka.
Kejadian menabrak seperti ini memang bukan sesuatu yang baru lantaran beberapa peristiwa serupa juga sering terjadi ketika komunitas melakukan touring. Meski penyelesaian biasanya dilakukan secara kekeluargaan dan membayar sejumlah denda, tak jarang pula yang diawali dengan kericuhan dengan penduduk setempat.
Terkait dengan kejadian penabrak dua bocah kembar di Ciamis ini, memang patut menjadi perhatian. Lantaran ini adalah kasus hukum menghilangkan nyawa orang. Juga sekaligus menjadi pelajaran buat komunitas otomotif ataupun peroranga jika melakukan touring ke luar kota, agar tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. (StoryBuilder: Muklis Efendi)