Test ride motor listrik Honda. Wahana Honda
Test ride motor listrik Honda. Wahana Honda

Usul! Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk Daerah Terpencil

Ekawan Raharja • 01 Juni 2026 09:48
Ringkasnya gini..
  • MTI mengusulkan insentif motor listrik Rp5 juta diprioritaskan bagi warga daerah tambang nikel dan pulau kecil.
  • Kebijakan ini dinilai lebih tepat sasaran, mendukung keadilan sosial, serta membantu masyarakat yang sulit memperoleh BBM.
  • Pemerintah masih menghitung skema insentif EV dan menunda pemberlakuan insentif pajak kendaraan listrik selama sebulan.
DKI Jakarta: Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan agar insentif motor listrik yang tengah difinalisasi pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang mengalami keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).
 
Menurut Djoko kebijakan insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) perlu dirancang lebih tepat sasaran dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
 
“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM),” kata Djoko dikutip dari Antara.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru di perkotaan, seperti kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan akibat bertambahnya jumlah kendaraan pribadi.

Baca Juga:
Konsumsi BBM Honda City Sedan Facelift, Bisa Irit Biaya Operasional Harian!

Daerah Tambang Nikel Dinilai Layak Mendapat Prioritas

Djoko mengatakan usulan tersebut memiliki dasar empiris yang kuat. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Asmat yang sejak 2007 telah mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan BBM.
 
Menurutnya, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik belum banyak menyentuh masyarakat di daerah penghasil nikel, padahal wilayah tersebut menjadi sumber bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
 
“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu,” tutur Djoko.
 
Karena itu, pemberian insentif kendaraan listrik kepada masyarakat di daerah penghasil nikel dinilai memiliki nilai keadilan sosial yang kuat. Warga dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka.

Insentif untuk Kendaraan Produktif dan Transportasi Umum

Selain kendaraan pribadi, Djoko mengusulkan agar insentif juga diberikan untuk motor listrik roda tiga dan kendaraan listrik komersial yang digunakan petani, nelayan, serta pedagang pasar tradisional.

Baca Juga:
Mitos/Fakta, Uji Emisi Mobil Bikin Irit Bensin


Menurutnya, biaya operasional kendaraan listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di daerah lingkar tambang yang umumnya menghadapi harga kebutuhan pokok lebih tinggi.
 
Di sisi lain, Djoko juga mendorong pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
 
Saat ini terdapat 42 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema buy the service (BTS). Bahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi anggaran subsidi transportasi umum.
 
“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang,” jelasnya.

Pemerintah Masih Hitung Skema Insentif EV

Djoko menilai momentum finalisasi skema insentif kendaraan listrik saat ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berdampak luas.
 
“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” ujarnya.
 
Sementara itu pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan terkait skema insentif tersebut.
 
”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan