medcom.id: Suzuki kembali tersangkut masalah dengan pemerintah Jepang. Diketahui pabrikan kendaraan asal Jepang itu menggelapkan pajak hingga JPY300 juta atau setara dengan Rp38,6 miliar dalam rentan waktu 2014-2015.
Menurut Japan Times, pihak investigator menilai penggelapan pajak ini dilakukan melalui balap motor yang dijalani Suzuki. Mereka diketahui mengakali pajak dengan berpura-pura menggunakan komponen bekas untuk motor balapnya dan menghitungnya sebagai biaya, bukan inventori.
Dalam aturan pajak di Jepang, komponen yang tidak digunakan dianggap sebagai barang inventori. Komponen itu akan dihitung sebagai biaya jika komponen tersebut digunakan.
Alhasil, mereka didenda sebesar JPY450 juta atau sekitar Rp58 miliar harus disetorkan Suzuki kepada pamerintah Jepang. Angka tersebut sudah termasuk jumlah pajak yang harus disetorkan dan denda yang harus dibayar
Tak sampai disitu saja, tim investigasi juga menemukan kesalahan akuntansi milik Suzuki. Tercatat mereka gagal menyampaikan dana senilai JPY1,2 miliar.
Suzuki mengakui ada miskomunikasi di internal perusahaan mereka, dan tidak memiliki cukup pengetahuan soal pajak. Namun meski ada perbedaan dengan otoritas pajak Jepang, Suzuki mengklaim sudah mengisi laporan yang benar dan membayar dendanya.
medcom.id: Suzuki kembali tersangkut masalah dengan pemerintah Jepang. Diketahui pabrikan kendaraan asal Jepang itu menggelapkan pajak hingga JPY300 juta atau setara dengan Rp38,6 miliar dalam rentan waktu 2014-2015.
Menurut Japan Times, pihak investigator menilai penggelapan pajak ini dilakukan melalui balap motor yang dijalani Suzuki. Mereka diketahui mengakali pajak dengan berpura-pura menggunakan komponen bekas untuk motor balapnya dan menghitungnya sebagai biaya, bukan inventori.
Dalam aturan pajak di Jepang, komponen yang tidak digunakan dianggap sebagai barang inventori. Komponen itu akan dihitung sebagai biaya jika komponen tersebut digunakan.
Alhasil, mereka didenda sebesar JPY450 juta atau sekitar Rp58 miliar harus disetorkan Suzuki kepada pamerintah Jepang. Angka tersebut sudah termasuk jumlah pajak yang harus disetorkan dan denda yang harus dibayar
Tak sampai disitu saja, tim investigasi juga menemukan kesalahan akuntansi milik Suzuki. Tercatat mereka gagal menyampaikan dana senilai JPY1,2 miliar.
Suzuki mengakui ada miskomunikasi di internal perusahaan mereka, dan tidak memiliki cukup pengetahuan soal pajak. Namun meski ada perbedaan dengan otoritas pajak Jepang, Suzuki mengklaim sudah mengisi laporan yang benar dan membayar dendanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)