Jakarta: Pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama di momen lebaran Idulfitri 1444 H mulai 19-25 April 2023. Di momen ini juga, Polri juga meliburkan loket-loket pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan cuitan Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan pembuatan SIM diliburkan pada 19-25 April 2023. Penutupan ini membuat Satpas Daan Mogor, Satpas DKI Jakarta, dan SIM Keliling diliburkan.
Sebagai gantinya, Polri menyediakan waktu dispensasi mulai 26 April hingga 3 Mei 2023 bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan. Semuanya ini sudah diatur melalui ketentuan Kapolri dengan Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023 dikeluarkan pada 5 April 2023.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis surat tersebut.
Baca Juga:
Mau Mudik Via Tol? Kenali Dulu Jenis-Jenis Rest Area
Jadwal yang diberikan ini sesuai dengan rencana cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 2023 atas tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sesuai keputusan pemerintah pusat masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang semula berlangsung selama empat hari, yakni pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser dan ditambah satu hari, yakni mulai 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 H. pic.twitter.com/H3iaXw5DHH
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 13, 2023
Jakarta: Pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama di momen lebaran Idulfitri 1444 H mulai 19-25 April 2023. Di momen ini juga, Polri juga meliburkan loket-loket pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan cuitan Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan pembuatan SIM diliburkan pada 19-25 April 2023. Penutupan ini membuat Satpas Daan Mogor, Satpas DKI Jakarta, dan SIM Keliling diliburkan.
Sebagai gantinya, Polri menyediakan waktu dispensasi mulai 26 April hingga 3 Mei 2023 bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan. Semuanya ini sudah diatur melalui ketentuan Kapolri dengan Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023 dikeluarkan pada 5 April 2023.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis surat tersebut.
Baca Juga:
Mau Mudik Via Tol? Kenali Dulu Jenis-Jenis Rest Area
Jadwal yang diberikan ini sesuai dengan rencana cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 2023 atas tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sesuai keputusan pemerintah pusat masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang semula berlangsung selama empat hari, yakni pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser dan ditambah satu hari, yakni mulai 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)