?Satlantas Polres Salatiga menilang 5 orang konten kreator yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. NTMC Polri
?Satlantas Polres Salatiga menilang 5 orang konten kreator yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. NTMC Polri

5 Konten Kreator Ditilang karena Bikin Konten Tak Mendidik

Ekawan Raharja • 12 Juni 2023 16:13
Salatiga: Para konten kreator sebaiknya memberikan contoh dan kesan yang baik dengan membuat konten yang positif. Jangan sampai membuat konten yang tidak mendidik dan malah ditilang oleh Polisi.
 
Satlantas Polres Salatiga menilang 5 orang konten kreator yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Mereka menggunakan knalpot berisik isi dengan niat membuat konten pada Minggu (11-6-2023).
 
“Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni, di Salatiga.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menyampaikan peristiwa diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki. Pembuatan konten mulai dari perempatan penjara Jalan Diponegoro Salatiga menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Salatiga.
 
Baca Juga:
Perang Motor Listrik di PRJ 2023, Nih Jagoan United e-Motor!

 
“Awalnya, ke-5 pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, yang kemudian oleh jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga,” ungkap Iptu Henri Widyoriani.
 
Dia menerangkan perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, dapat mengganggu kekhusyukan jemaat melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.
 
Beberapa personil mengarah ke lokasi para pemuda itu segera menghentikan aksi kelima pengendara motor tersebut. Dibantu Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost, dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut.
 
“Aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggah ke Media Sosial mereka,” paparnya.
 
Baca Juga:
Hunter Bakal Bikin Motor Listrik dengan 25 Ribu Watt?

 
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengimbau pembuat konten kreatif harus mengutamakan kepentingan umum.
 
“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan