Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menjelaskan manfaat konversi motor listrik. Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menjelaskan manfaat konversi motor listrik. Kementerian ESDM

Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi Konversi Motor Listrik Digelontorkan, Ini Manfaatnya

Ekawan Raharja • 09 April 2023 11:44
Jakarta: Pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah nilai untuk subsidi kendaraan listrik, termasuk program konversi motor listrik. Program ini dinilai pemerintah dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
 
"Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
 
Latar belakang program ini, sambung Dadan, adalah komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8 persen emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 mendatang, mengurangi impor BBM dan kompensasi oleh Pemerintah, serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.

"Pemerintah berharap manfaat dari program konversi ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan harga pertalite bulan lalu menjadi 27,7 juta per tahun. Kemudian dari sisi penghematan Pertalite dari sisi Pemerintah sebesar Rp18,6 miliar ini kalau kita konversi sebesar 50 ribu unit," jelasnya.
 
Baca Juga:
Asik, Jasa Tarif Tol Dapat Diskon 20%

 
Untuk mempercepat terwujudnya ekosistem KBBLB ini maka Pemerintah telah mengeluarkan dua model insentif yakni, insentif untuk pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
 
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan Pemerintah ditahun ini di tahun 2023 adalah sebanyak 50 ribu unit dan tahun depan 150 ribu unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp7 juta per unit untuk motor konversi.
 
"Bantuan Pemerintah yang diberikan adalah sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor yang dikonversi, ini kira-kira setara separuh dari biaya konversi untuk tahun ini, dan kita berharap tahun depan dengan berkembangnya nanti dari sisi pabrikasi penyediaan komponen biaya total dari konversi ini bisa diturunkan," jelas Dadan.
 
Selain keuntungan di atas, program konversi akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh. Kemudian penurunan emisi sebesar 30 ribu ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20 ribu Kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar USD10 juta.
 
Baca Juga:
Soal Subsidi Motor Listrik, Leasing Buka Suara

 
Bahkan juga menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konversi baik yang baru dibentuk maupun yang nanti akan timbulnya bengkel-bengkel baru. Serta bakal menjamurnya industri omponen-komponen yang menunjang kegiatan konversi ini.
 
Pemberian bantuan Pemerintah untuk konversi motor listrik akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat melalui bengkel konversi yang berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan