Paris: Perseteruan Piaggio dan Peugeot Motocycles di Eropa sudah menemui titik terang. Hasil persidangan menyatakan Peugeot Motocycles bersalah atas pelanggaran sebuah Hak Paten Eropa milik Piaggio.
Melalui Pengadilan Yudisial Paris dan Pengadilan Milan telah menyatakan Peugeot Motocycles, untuk model Peugeot Metropolis, meniru teknologi Piaggio MP3 dan melakukan pelanggaran hak cipta. Hak cipta yang dimaksud ini berkaitan dengan sistem kontrol yang memungkinkan kendaraan roda-tiga untuk bergerak miring ke samping seperti sepeda motor konvensional.
Atas kesalahan tersebut, pabrikan asal Perancis tersebut dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 euro, di samping hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum.
Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motorcycles di wilayah Perancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau memiliki segala jenis skuter roda-tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Metropolis), pada denda pelanggaran yang dibayarkan untuk setiap kendaraan yang ditiru.
Sedangkan pengadilan di Milan telah melarang merek berlogo singa tersebut di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan Metropolis, dengan denda sebesar 6.000 EUR untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak pengumuman hukuman yang diberikan. Pihak pabrikan juga diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari, hukuman dalam pembayaran dengan tambahan sebesar 10.000 EUR untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah.
"Dalam skenario yang lebih luas sehubungan dengan hukuman tersebut, Piaggio Group mencatat bahwa investasi penelitian dan pengembangan (R&D) yang cukup besar, telah menempatkan sebagai teknologi kendaraan roda-tiga tercanggih, dan telah memenangkan posisi Piaggio MP3 sebagai pemimpin pasar," dikutip dari keterangan resminya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id