Loket Samsat. Pemkot Cirebon
Loket Samsat. Pemkot Cirebon

Cara Bayar Pajak Mobil yang Diwakilkan Orang Lain, Simak Syarat dan Prosedurnya

Ekawan Raharja • 03 Oktober 2025 16:12
Jakarta: Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, tidak semua orang bisa melakukannya secara langsung.
 
Dalam kondisi tertentu, dikutip dari situs resmi Daihatsu, pembayaran pajak mobil dapat diwakilkan kepada orang lain asalkan mengikuti syarat dan prosedur resmi.

Mengapa Pajak Mobil Bisa Diwakilkan?

Ada sejumlah faktor yang membuat pemilik mobil tidak bisa membayar pajak secara langsung, mulai dari kesibukan, jarak tempat tinggal yang jauh dari kantor Samsat, hingga kondisi kesehatan. Dalam situasi ini, memanfaatkan jasa perwakilan menjadi solusi praktis.
 
Meski begitu, proses ini tetap harus sesuai aturan agar sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga:
Waspada Penyebab Motor Tak Bisa Di-starter

Syarat Mengurus Pajak Mobil yang Diwakilkan

Agar pembayaran pajak mobil yang diwakilkan tetap sah, sejumlah dokumen wajib disiapkan:
  1. Surat Kuasa Bermaterai: Memberi kewenangan resmi kepada perwakilan, ditandatangani pemilik kendaraan dan ditempeli materai.
  2. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan: Bukti identitas dan kepemilikan mobil.
  3. Fotokopi KTP Perwakilan: Dicocokkan dengan identitas pada surat kuasa.
  4. STNK Asli dan Fotokopi: STNK asli dibawa saat pembayaran, fotokopi diserahkan ke petugas.
  5. Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya: Untuk memastikan tidak ada tunggakan.
  6. BPKB Asli (Jika Diperlukan): Biasanya hanya diminta bila ada perubahan data kepemilikan atau alamat.

Prosedur Bayar Pajak Mobil yang Diwakilkan

Setelah dokumen lengkap, langkah-langkah pembayaran pajak mobil melalui perwakilan adalah sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen sesuai syarat dan tidak ada yang terlewat.

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Perwakilan dapat langsung datang ke kantor Samsat, atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling maupun Samsat Drive Thru.

Baca Juga:
Segera, 4 World Premiere Honda Di Japan Mobility Show 2025

3. Serahkan Dokumen ke Petugas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memproses pembayaran.

4. Lakukan Pembayaran Pajak

Setelah diperiksa, petugas menyampaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Pembayaran bisa dilakukan tunai maupun metode lain yang tersedia.

5. Pengambilan Bukti Pembayaran

Perwakilan akan menerima bukti pembayaran, stiker pajak, atau tanda bukti lain yang perlu ditempel di STNK.

6. Ambil Kembali Dokumen Asli

Semua dokumen asli, termasuk STNK, dikembalikan bersama bukti pembayaran pajak. Dokumen ini harus disimpan dengan baik dan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan