Jakarta: Di era kepemimpinan Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo siap menerapkan inovasi dalam berbagai macam kebijakan terkait penegakan hukum. Untuk urusan pelanggaran lalu lintas, Listyo ingin serius mengedepankan mekanisme tilang elektronik melalui skema electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal tersebut disampaikan Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021. "Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo.
Menurut Listyo, selain mempermudah tugas polisi lalu lintas (polantas), sistem tilang elektronik juga mengurangi kemungkinan aparat untuk menyalahgunakan wewenang.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang disasar lewat ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm. Besaran dan hukuman tilangnya lumayan menyeramkan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang masuk ke jalur Transjakarta disusul pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu melintasi jalur Transjakarta. Jumlahnya mencapai 625 pelanggaran hanya dalam sepekan setelah diterapkannya tilang elektronik,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Biaya denda tilang elektronik untuk sepeda motor:
1. Tidak menggunakan helm denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Jakarta: Di era kepemimpinan Kapolri baru, Komjen
Listyo Sigit Prabowo siap menerapkan inovasi dalam berbagai macam kebijakan terkait penegakan hukum. Untuk urusan pelanggaran lalu lintas, Listyo ingin serius mengedepankan mekanisme
tilang elektronik melalui skema
electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal tersebut disampaikan Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021. "Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo.
Menurut Listyo, selain mempermudah tugas polisi lalu lintas (polantas), sistem tilang elektronik juga mengurangi kemungkinan aparat untuk menyalahgunakan wewenang.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang disasar lewat ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm. Besaran dan hukuman tilangnya lumayan menyeramkan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang masuk ke jalur Transjakarta disusul pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu melintasi jalur Transjakarta. Jumlahnya mencapai 625 pelanggaran hanya dalam sepekan setelah diterapkannya tilang elektronik,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Biaya denda tilang elektronik untuk sepeda motor:
1. Tidak menggunakan helm denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)