Bedakan pajak tahunan kendaraan dengan pajak lima tahunan. Medcom.id/Ahmad Garuda
Bedakan pajak tahunan kendaraan dengan pajak lima tahunan. Medcom.id/Ahmad Garuda

STNK

Beda Pajak Tahunan Kendaraan dan Lima Tahunan

M. Bagus Rachmanto • 12 Juni 2020 11:05
Jakarta: Banyak yang kebingungan dengan perbedaan pajak tahunan kendaraan dengan pajak lima tahunan. Dalam Peraturan Pemerintah tentang alat transportasi yang terdaftar, sudah diatur sedemikian rupa tentang pajak tahunan dan lima tahunan.
 
Defenisi gampang tentang perpanjangan STNK tahunan biasanya dikatakan sebagai pengesahan tahunan. Ini untuk mengetahui bahwa motor atau kendaraan tersebut masih aktif digunakan dan berwara-wiri di jalanan. Juga untuk menyocokkan antara data pengguna tahun sebelumnya.
 
Sebelumnya pajak tahunan itu dianggap tidak ada hubungannya dengan penilangan atau operasi yang digelar oleh kepolisian. Namun berdasarkan keputusan Kantor Badan Pajak dan Retribusi di DKI Jakarta, bahwa keterlambatan pembayaran pajak mungkin akan dilakukan operasi khusus.
 
Jadi meski kepolisian mungkin takkan menilang karena pajak telat, namun dalam operasi tersebut akan diikutsertakan juga otoritas terkait perpajakan.
 
Lanjut ke pajak lima tahunan yang tentunya juga berbeda perlakuan dengan pajak tahunan. Tujuannya adalah untuk menyocokkan data kendaraan dengan mesin dan nomor rangkanya. Lantaran dalam lima tahun pertama biasanya kendaraan curian atau yang sudah mengalami mutasi dan lain sebagainya, masih ada sebagian yang belum memenuhi persyaratannya.
 
Perlu diketahui, keterlambatan perpanjang STNK (5 tahunan), sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU) no 22 tentang Lalu Lintas, bisa dikenakan tilang. Jadi berbeda perlakuan dengan pajak tahunan.
 
"Kalau untuk perpanjangan pajak tahunan itu dilakukan, ada pengesahan di STNK dengan stempel. Kolom stempel itu ada empat, tiap diperpanjang, stempelnya sekali. Kalau sudah lima tahun maka harus mengganti lembaran pengesahan PKB, gnati pelat nomor, cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin) hingga jenis kendaraan dan lain sebagainya," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
Artinya dengan adanya perbedaan ini, paling tidak masyarakat mulai sadar akan pentingnya taat pajak. Bukan hanya soal penghasilan, tapi juga soal kendaraan yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan