Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyelesaikan Operasi Keselamatan 2024 pada periode 4-17 Maret 2024. Tercatat selama 14 hari operasi, polisi menindak 86.437 pelanggar lalu lintas.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan angka penindakan tersebut merupakan gabungan dari tilang elektronik dan tilang non elektronik. Kemudian untuk kasus pelanggaran banyak ditemukan di pengguna sepeda motor.
“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI sebanyak 25.55 pelanggar, dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.285 pelanggar,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari situs Humas Polri.
Karopenmas menyebut 86.437 pelanggar itu didapat dari dua model tilang. Dari tilang non elektronik berhasil menindak 73.064 pelanggar, sedangkan untuk tilang elektronik (ETLE) terdapat 15.373 pelanggar.
Adanya operasi ini, Brigjen Trunoyudo mengimbau ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Sebab, Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun Kementerian dan lembaga terkait.
Selama 14 hari Operasi Keselamatan 2024, ada 11 pelanggaran yang menjadi target utama yakni:
Berkendara menggunakan handphone;
Pengemudi/pengendara di bawah umur;
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt;
Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Berkendara melawan arus;
Berkendara melebihi batas kecepatan;
Kendaraan yang overdimension dan overloading;
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis;
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene);
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri sudah menyelesaikan Operasi Keselamatan 2024 pada periode 4-17 Maret 2024. Tercatat selama 14 hari operasi, polisi menindak 86.437 pelanggar
lalu lintas.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan angka penindakan tersebut merupakan gabungan dari tilang elektronik dan tilang non elektronik. Kemudian untuk kasus pelanggaran banyak ditemukan di pengguna sepeda motor.
“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI sebanyak 25.55 pelanggar, dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.285 pelanggar,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari situs Humas Polri.
Karopenmas menyebut 86.437 pelanggar itu didapat dari dua model tilang. Dari tilang non elektronik berhasil menindak 73.064 pelanggar, sedangkan untuk tilang elektronik (ETLE) terdapat 15.373 pelanggar.
Adanya operasi ini, Brigjen Trunoyudo mengimbau ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Sebab, Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun Kementerian dan lembaga terkait.
Selama 14 hari Operasi Keselamatan 2024, ada 11 pelanggaran yang menjadi target utama yakni:
- Berkendara menggunakan handphone;
- Pengemudi/pengendara di bawah umur;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt;
- Berkendara dalam pengaruh alkohol;
- Berkendara melawan arus;
- Berkendara melebihi batas kecepatan;
- Kendaraan yang overdimension dan overloading;
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis;
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene);
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)