Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Christian
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Christian

Polisi Inginkan Sistem Merit Poin Buat Pelanggar Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!

Ekawan Raharja • 26 September 2023 17:17
Jakarta: Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem merit poin atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang saat ini sedang dikembangkan. Sistem ini nantinya akan memberlakukan sistem poin kepada pengguna kendaraan, apabila poin berkurang maka akan semakin besar sanksinya.
 
“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya the merit system, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dikutip dari Antara.
 
Jenderal bintang empat itu meminta Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak merasakan dengan sistem baru tersebut petugas mencari-cari kesalahan pengguna lalu lintas.

Sosialisasi Merit Poin Harus Dilakukan dengan Baik

Menurut dia, penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut.
 
Baca Juga:
Komunitas Otomotif Sadar Polusi Udara, 'Gercep' Uji Emisi Kendaraan

“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya.
 
Sigit mendukung penerapan sistem merit poin yang dikembangkan Korlantas Polri. Namun, dirinya menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sehingga saat masyarakat selaku pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
 
“Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak para risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit.

Penjelasan Sistem Merit Poin

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
 
Baca Juga:
Indonesia Mulai Produksi Moge, Sayangnya Baru untuk Ekspor!

SIM Bisa Dicabut

Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin,dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.
 
Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.
 
Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
 
Sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif