Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi. Medcom.id/Ekawan Raharja

Tenang, Biaya Pembuatan SIM C I & C II Sama dengan SIM C

Ekawan Raharja • 23 Januari 2023 13:00
Jakarta: Kepolisian Indonesia berencana untuk mengklasifikasi SIM C berdasarkan kubikasi sepeda motor yang ditungganginya. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya pembuatan SIM C I dan SIM C II masih sama dengan SIM C biasa.
 
“Tidak ada (biaya), perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.
 
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat, “Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Perihal biaya untuk membuat SIM C I dan C II sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kalau melihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar Rp100 ribu.
 
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, C I, dan C II. Penggolongan ini berdasarkan besarnya silinder sepeda motor yang dikendarai.
 
Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder < 250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc - 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor di atas >500 cc dan motor listrik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan