Ini dia kendaraan bebas pajak tahunan. dok  Pindad
Ini dia kendaraan bebas pajak tahunan. dok Pindad

Ada Lho Jenis Kendaraan Nggak Kena Pajak Tahunan!

Ahmad Garuda • 23 Mei 2026 20:12
Ringkasnya gini..
  • Pajak tahunan untuk kendaraan, wajib dibayarkan oleh perseorangan atau perusahaan jika ingin kendaraan tersebut digunakan dalam waktu yang lama.
  • Namun tahukah Sobat Medcom, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
  • Tentunya kendaraan ini tidak kendaraan sembarangan, lantaran kendaraan ini memang diberikan kompensasi khusus dalam penggunaannya dan peruntukannya.
Jakarta - Pajak tahunan untuk kendaraan, wajib dibayarkan oleh perseorangan atau perusahaan jika ingin kendaraan tersebut digunakan dalam waktu yang lama. Namun tahukah Sobat Medcom, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
 
Tentunya kendaraan-kendaraan ini bukanlah kendaraan sembarangan, lantaran kendaraan ini memang diberikan kompensasi khusus dalam penggunaannya dan peruntukannya. Fungsinya juga diatur oleh negara dan peruntukannya tak boleh digunakan sembarangan.
 
Memiliki kendaraan yang bebas pajak tahunan tentu jadi kabar menggembirakan bagi sebagian pemilik mobil. Beban biaya rutin berkurang, kendaraan pun terasa lebih 'ringan' untuk dirawat dari sisi administrasi.
 
Namun, Sobat Medcom perlu ingat satu hal penting, bebas pajak bukan berarti bebas risiko kerusakan. Lantaran mobil atau motor yang bebas dari pajak tahunan ini tetap butuh perawatan layaknya mobil dan motor pada umumnya. 

Baca Juga:
Tingginya Populasi Kendaraan Dorong Permintaan Suku Cadang Asli


Tentunya salah satu dari jenis kendaraan ini juga bisa dimiliki oleh perseorangan. Namun tentu bukan untuk penggunaan di jalan raya seperti kendaraan khusus untuk pameran. Kendaraan ini biasanya masuk dalam kategori kendaraan modifikasi atau rebuild.

Beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di antaranya:
-Kendaraan kedutaan dan konsulat
-Kendaraan pertahanan dan keamanan
-Kendaraan untuk pameran (non komersial)
-Kereta api dan kendaraan khusus tertentu
-Kendaraan dinas kepemerintahan
-Kendaraan ambulans
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan