Razia knalpot bising. MI/Susanto
Razia knalpot bising. MI/Susanto

Pikir Dua Kali Pakai Knalpot Bising, Ancaman Denda Hingga Pidana Menanti

Adri Prima • 14 Juni 2022 14:52
Jakarta: Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022.  Operasi Patuh 2022 digelar serentak di Indonesia selama 14 hari ke depan.
 
Salah satu pelanggaran yang disasar yaitu penggunaan knalpot bising. Pelanggaran jenis ini ternyata masuk dalam kategori pelanggaran berat.
 
Bahkan sanksi berupa ancaman pidana hingga denda diberlakukan untuk penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan. Aturan ini terncantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tulis TMC Polda Metro terkait sanksi penggunaan knalpot bising.
 
Maka dari itu, bagi kalian yang saat ini menggunakan knalpot bising, lebih baik segera diganti ke knalpot standar jika tidak ingin kena sanksi berat.
 
Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya, antara lain penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak mamakai helm SNI, hingga melawan arus.
 
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan:
 
1. Melawan arus: Dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
 
2. Kendaraan pribadi pakai rotator: Dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
 
3. Balap liar dan kebut-kebutan: Dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
 
4. Menggunakan ponsel saat berkendara: Dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
 
5. Tidak menggunakan helm SNI: Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan