Jakarta: Selama dua pekan ke depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi itu rencananya melibatkan 2.380 personel, digelar mulai Kamis, 29 Agustus, hingga Rabu, 11 September 2019.
"Sebanyak 2.380 personel kita kerahkan. Kemudian, kami di-back up juga oleh TNI, Dishub dan Satpol PP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2019.
Nasir mengatakan Operasi Patuh Jaya 2019 bertujuan menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Polisi akan menindak pelanggaran yang umum terjadi seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator.
Menurutnya pihak kepolisian juga akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dalam operasi ini kita mengedepankan sikap preventif. Tapi, jika menemukan pelanggar akan langsung ditindak tegas," tandas Nasir.
Nasir mengungkapkan Operasi Patuh Jaya 2019 bakal digelar di sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta. Ia berharap pengendara tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara agar tidak terjaring Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Jakarta: Selama dua pekan ke depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi itu rencananya melibatkan 2.380 personel, digelar mulai Kamis, 29 Agustus, hingga Rabu, 11 September 2019.
"Sebanyak 2.380 personel kita kerahkan. Kemudian, kami di-back up juga oleh TNI, Dishub dan Satpol PP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2019.
Nasir mengatakan Operasi Patuh Jaya 2019 bertujuan menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Polisi akan menindak pelanggaran yang umum terjadi seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator.
Menurutnya pihak kepolisian juga akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dalam operasi ini kita mengedepankan sikap preventif. Tapi, jika menemukan pelanggar akan langsung ditindak tegas," tandas Nasir.
Nasir mengungkapkan Operasi Patuh Jaya 2019 bakal digelar di sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta. Ia berharap pengendara tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara agar tidak terjaring Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)