Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor seperti sepeda motor, wajib hukumnya setiap lima tahun sekali, Sobat Medcom mengganti plat motor. Hal ini juga sekaligus memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan cara bayar pajak.
Jika telat dibayar, bisa jadi motor kesayangan kena tilang dan dokumen kendaraan tidak berlaku. Pajak kendaraan terdiri atas pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk pajak tahunan, itu merujuk pada pajak sesuai masa berlaku STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dimiliki.
Pajak 5 tahunan adalah pajak yang merujuk kepada penggantian pelat nomor kendaraan serta STNK dari sepeda motor yang Sobat miliki. Dalam proses pembayarannya, pajak 5 tahunan haruslah langsung dilakukan di Samsat.
Dilansir dari laman Samsat Online, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Jaecoo Jadi Lead Car di Rinjani100 2026, Apa Fungsinya?
Mengacu kepada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat motor 2026 dan biaya lainnya telah ditetapkan dengan besaran tertentu.
Berikut biaya detail penggantian plat nomor dan pembayaran pajak 5 tahunan:
-Biaya penerbitanTNKB: Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (sepeda motor).
-Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
-Biaya penerbitan BPKP: Rp225.000
-Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp0.
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor.
Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya akan dikenakan denda pada pemilik motor. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraaan. Besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.
Jakarta - Bagi pemilik kendaraan bermotor seperti
sepeda motor, wajib hukumnya setiap lima tahun sekali,
Sobat Medcom mengganti
plat motor. Hal ini juga sekaligus memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (
STNK) dengan cara
bayar pajak.
Jika telat dibayar, bisa jadi motor kesayangan kena tilang dan dokumen kendaraan tidak berlaku. Pajak kendaraan terdiri atas pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk pajak tahunan, itu merujuk pada pajak sesuai masa berlaku STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dimiliki.
Pajak 5 tahunan adalah pajak yang merujuk kepada penggantian pelat nomor kendaraan serta STNK dari sepeda motor yang Sobat miliki. Dalam proses pembayarannya, pajak 5 tahunan haruslah langsung dilakukan di Samsat.
Dilansir dari laman Samsat Online, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan bermotor.
Mengacu kepada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat motor 2026 dan biaya lainnya telah ditetapkan dengan besaran tertentu.
Berikut biaya detail penggantian plat nomor dan pembayaran pajak 5 tahunan:
-Biaya penerbitanTNKB: Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (sepeda motor).
-Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
-Biaya penerbitan BPKP: Rp225.000
-Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp0.
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor.
Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya akan dikenakan denda pada pemilik motor. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraaan. Besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)