Jakarta: Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia pada 15-28 Juli 2024. Tercatat ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh Operasi Patuh Jaya 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyebutkan operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy.
Akun Instagram tmcpoldametro kemudian membeberkan 14 pelanggaran lalu lintas yang disasar oleh Operasi Patuh Jaya 2024, yakni:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan hp saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Melebihi batas kecepatan
Berkendara dibawah umur
Roda dua berboncengan lebih dari satu
Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan
Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Menggunakan plat nomor / TNKB palsu
Penertiban parkir liar
Jakarta: Korlantas Polri menggelar
Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia pada 15-28 Juli 2024. Tercatat ada 14 pelanggaran
lalu lintas yang diincar oleh Operasi Patuh Jaya 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyebutkan operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy.
Akun Instagram tmcpoldametro kemudian membeberkan 14 pelanggaran lalu lintas yang disasar oleh Operasi Patuh Jaya 2024, yakni:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan hp saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara dibawah umur
- Roda dua berboncengan lebih dari satu
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
- Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan plat nomor / TNKB palsu
- Penertiban parkir liar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)