Pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib kenakan helm standar nasional Indonesia. Medcom.id/Ahmad Garuda
Pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib kenakan helm standar nasional Indonesia. Medcom.id/Ahmad Garuda

Lalu Lintas

Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Mematikan dari Corona

M. Bagus Rachmanto • 27 April 2020 17:05
Jakarta: Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung, pengendara sepeda wajib menggunakan masker dan sarung tangan, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Selain itu, pengendara motor masih boleh membonceng satu orang dengan syarat memiliki alamat KTP sama. 
 
Penggunaan masker saat mengendarai sepeda motor berfungsi untuk mencegah masuknya debu dan kotoran ke hidung maupun mulut. Sementara sarung tangan, untuk meminimalisir luka berat jika terjadi kecelakaan.
 
Tapi perlu diingat, bagi warga yang sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi COVID-19 bukan lantas dapat mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti tidak menggunakan helm. 

Padahal helm salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan pengendara sepeda motor alias biker. Bahkan guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
 
Ironisnya, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terbilang tinggi. Menurut data Kementerian Perhubungan, tiap satu jam ada tiga nyawa melayang karena kecelakaan di jalan.
Tragisnya lagi, angka tewas tertinggi berada di usia produktif, antara 15-29 tahun.
Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Mematikan dari Corona
Penyebabnya karena kedisiplinan berkendara dan kesadaran berlalu lintas masih rendah. Angka kecelakaan lalu lintas ini bisa dikurangi dengan upaya perbaikan diri sendiri dan tanggung jawab ketika berkendara atau mengemudi.
 
Tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Selain itu, ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
 
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan