DKI Jakarta: Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu tersangka berinisial WS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan ribuan kendaraan tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi, mulai dari utuh hingga telah dibongkar menjadi komponen.
"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman dikutip dari Antara.
Menurut Iman kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, seperti faktur maupun surat kendaraan lainnya.
Baca Juga:
Cek Cicilan Kredit Jetor T2, Mulai dari Rp12 Jutaan
“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.
Polisi menduga kendaraan hasil kejahatan tersebut ditampung di sebuah gudang sebelum dikirim ke luar negeri. Sebagian motor sengaja dibongkar untuk mempermudah proses pengemasan sekaligus menyamarkan bentuk kendaraan.
"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menilai praktik penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi menjadi ancaman serius karena dapat memicu kembali maraknya kejahatan kendaraan bermotor.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.
Baca Juga:
Jaecoo Jadi Lead Car di Rinjani100 2026, Apa Fungsinya?
Budi juga mengimbau masyarakat, dealer, pelaku usaha, hingga lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut agar segera berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi.
DKI Jakarta: Subdit Ranmor Ditreskrimum
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus penadahan dan penyelundupan ribuan
sepeda motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu tersangka berinisial WS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan ribuan kendaraan tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi, mulai dari utuh hingga telah dibongkar menjadi komponen.
"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman dikutip dari Antara.
Menurut Iman kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, seperti faktur maupun surat kendaraan lainnya.
“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.
Polisi menduga kendaraan hasil kejahatan tersebut ditampung di sebuah gudang sebelum dikirim ke luar negeri. Sebagian motor sengaja dibongkar untuk mempermudah proses pengemasan sekaligus menyamarkan bentuk kendaraan.
"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menilai praktik penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi menjadi ancaman serius karena dapat memicu kembali maraknya kejahatan kendaraan bermotor.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat, dealer, pelaku usaha, hingga lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut agar segera berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)