Jakarta: Masih kerap ditemui sekarang ini para pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor. Padahal, aktivitas ini dilarang dan sanksi yang diberikan bisa sampai masuk penjara.
Larangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi pasal 6 huruf C.
Tetapi sesungguhnya larangan merokok juga bisa diperuntukan bagi seluruh pengemudi kendaraan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di mana mengendarai kendaraan, mobil, motor, atau truk, harus dilakukan dengan penuh konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ.
Lantas bagi para pelanggar apa sanksi yang akan mereka dapat? Jangan main-main karena hukuman penjara atau denda uang sudah siap menanti.
Tersebut di pasal 283 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Nah, kamu masih suka merokok sambil berkendara? Siap masuk penjara atau bayar denda?
Jakarta: Masih kerap ditemui sekarang ini para pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor. Padahal, aktivitas ini dilarang dan sanksi yang diberikan bisa sampai masuk penjara.
Larangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” bunyi pasal 6 huruf C.
Tetapi sesungguhnya larangan merokok juga bisa diperuntukan bagi seluruh pengemudi kendaraan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di mana mengendarai kendaraan, mobil, motor, atau truk, harus dilakukan dengan penuh konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ.
Lantas bagi para pelanggar apa sanksi yang akan mereka dapat? Jangan main-main karena hukuman penjara atau denda uang sudah siap menanti.
Tersebut di pasal 283 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Nah, kamu masih suka merokok sambil berkendara? Siap masuk penjara atau bayar denda?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)