Jakarta: Banyak orang tua yang bangga melihat anaknya membawa kendaraan bermotor, meski belum cukup umur dan dapat lisensi atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini pemahaman yang salah, karena berkendara butuh pemahaman, analisis, skill dan etika.
Berkendara bukan hanya faktor bisa putar selongsong gas, oper gigi dan tekan tuas rem saja. Batasan usia 17 tahun itu adalah batasan minimal anak yang bisa menganalisa kondisi dan sudah bisa memperhatikan etika berkendara. Itu pun masih butuh jam terbang tinggi agar tidak asal dalam mengambil keputusan.
"Usia anak-anak belum bisa memprediksi bahaya secara mantap, pengetahuan etika dan emosional juga belum bisa dikontrol. Itulah kenapa aturan pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Jadi apapun alasannya anak di bawah usia itu, dilarang berkendara," ujar Chief of Trainer Rifat Drive Labs (RDL), Herry Wahyudi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Itulah kenapa kita sering melihat anak-anak yang berkendara sepeda motor boncengan bertiga, ngebut, menerobos lampu merah, melawan arus dan banyak lagi. Bahkan mereka cenderung meniru apa yang dilakukan pengendara lain karena dianggap benar, lantaran belum memiliki pemahaman soal berkendara yang benar dan aman.
Contohnya sudah banyak, yang disayangkan pada 2016 silam terjadi kecelakaan yang melibatkan anak-anak 13 tahun di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Bocah yang mengendarai sepeda motor itu memaksa mendahului dari sisi kanan, saat sebuah mobil hendak putar balik dan sudah menyalakan lampu sein.
Belum lama ini sebanyak 52 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terjaring razia yang digelar Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dengan didampingi orang tua, mereka menandatangani surat pernyataan tidak memperbolehkan boleh mengendarai sepeda motor saat ke sekolah. kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo menjelaskan bahayanya naik sepeda motor di saat belum cukup umur dan emosi kejiwaan masih labil.
"Hal ini harus dilakukan kepada para pelajar SMP dan orang tua agar bisa mengawasi anak-anak mereka lebih ketat lagi. Itu sangat bahaya dan potensi kecelakaan besar dan banyak terjadi pelaku atau korban masih anak di bawah umur," kata Wibowo seperti dilansir Medcom.id, Jumat, 16 Agustus 2019.
Peraturan tentang batasan usia pengendara pun tertuang jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pengendara di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena menjadi tanggung jawab orang tua yang mengizinkan anaknya mengendari kendaraan bermotor. KPAI juga meminta para orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara, karena bisa membahayakan si anak dan orang lain. Lihat video di sini.
Ketika usianya sudah menginjak tahun ke-17 pun, sebaiknya terus dilakukan pembimbingan dan penanaman akan pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara yang baik. Tentunya untuk membuat berkendara jadi lebih aman di jalan raya.
Jakarta: Banyak orang tua yang bangga melihat anaknya membawa kendaraan bermotor, meski belum cukup umur dan dapat lisensi atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini pemahaman yang salah, karena berkendara butuh pemahaman, analisis, skill dan etika.
Berkendara bukan hanya faktor bisa putar selongsong gas, oper gigi dan tekan tuas rem saja. Batasan usia 17 tahun itu adalah batasan minimal anak yang bisa menganalisa kondisi dan sudah bisa memperhatikan etika berkendara. Itu pun masih butuh jam terbang tinggi agar tidak asal dalam mengambil keputusan.
"Usia anak-anak belum bisa memprediksi bahaya secara mantap, pengetahuan etika dan emosional juga belum bisa dikontrol. Itulah kenapa aturan pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Jadi apapun alasannya anak di bawah usia itu, dilarang berkendara," ujar Chief of Trainer Rifat Drive Labs (RDL), Herry Wahyudi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Itulah kenapa kita sering melihat anak-anak yang berkendara sepeda motor boncengan bertiga, ngebut, menerobos lampu merah, melawan arus dan banyak lagi. Bahkan mereka cenderung meniru apa yang dilakukan pengendara lain karena dianggap benar, lantaran belum memiliki pemahaman soal berkendara yang benar dan aman.
Contohnya sudah banyak, yang disayangkan pada 2016 silam terjadi kecelakaan yang melibatkan anak-anak 13 tahun di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Bocah yang mengendarai sepeda motor itu memaksa mendahului dari sisi kanan, saat sebuah mobil hendak putar balik dan sudah menyalakan lampu sein.
Belum lama ini sebanyak 52 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terjaring razia yang digelar Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dengan didampingi orang tua, mereka menandatangani surat pernyataan tidak memperbolehkan boleh mengendarai sepeda motor saat ke sekolah. kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo menjelaskan bahayanya naik sepeda motor di saat belum cukup umur dan emosi kejiwaan masih labil.
"Hal ini harus dilakukan kepada para pelajar SMP dan orang tua agar bisa mengawasi anak-anak mereka lebih ketat lagi. Itu sangat bahaya dan potensi kecelakaan besar dan banyak terjadi pelaku atau korban masih anak di bawah umur," kata Wibowo seperti dilansir Medcom.id, Jumat, 16 Agustus 2019.
Peraturan tentang batasan usia pengendara pun tertuang jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pengendara di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai fenomena menjadi tanggung jawab orang tua yang mengizinkan anaknya mengendari kendaraan bermotor. KPAI juga meminta para orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara, karena bisa membahayakan si anak dan orang lain.
Lihat video di sini.
Ketika usianya sudah menginjak tahun ke-17 pun, sebaiknya terus dilakukan pembimbingan dan penanaman akan pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara yang baik. Tentunya untuk membuat berkendara jadi lebih aman di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)